Fadli Zon: Mendagri Tidak Boleh Tunda Copot Ahok

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
09/5/2017 14:10
Fadli Zon: Mendagri Tidak Boleh Tunda Copot Ahok
(ANTARA/Sarminto)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penodaan agama. Karena itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk segera mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sudah saatnya dieksekusi dan Mendagri tidak boleh menunda sehingga sebaiknya segera ada penonaktifan dan menunjuk saudara Djarot (Wakil Gubernur Djarot Saifuk Hidayat) sebagai plt," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Ia menilai pencopotan ini seharusnya sudah sejak lama dilakukan Mendagri setelah Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Terlebih, ia menyebut pencopotan itu telah diaturan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait dengan posisi pengganti Ahok, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku belum tahu. Gerindra merupakan salah satu partai pengusung Ahok dalam Pilkada DKI 2012, bersama PDI Perjuangan.

Menurut dia, masalah pengganti Ahok masih harus dibicarakan lebih lanjut bila memang diperlukan.

"Kalau dirasa dibutuhkan bisa dibicarakan, nanti kita liatlah ke depan," ucap dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Ahok dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.

Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."

Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan, yang memberatkan Ahok adalah karena dia tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan dapat memecah kerukunan masyarakat. Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, sopan, dan kooperatif dalam persidangan.

Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memikir-mikir. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya