Saksi Akui Proyek KTP-E Milik Novanto

Erandhi H Saputra
09/5/2017 07:15
Saksi Akui Proyek KTP-E Milik Novanto
(Pengacara Hotma Sitompul (kiri) melambaikan tangan ke arah terdakwa Irman dan Sugiharto seusai menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5). -- MI/Panca Syurkani)

KETUA DPR Setya Novanto disebut sebagai pemegang proyek KTP-E yang bernilai Rp5,9 triliun. Hal itu diutarakan peng­acara Hotma Sitompul berdasarkan penuturan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Hotma menjadi saksi untuk mantan Dirjen Dukca­pil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Hotma mengaku, selain menjadi kuasa hukum dari Kemendagri dalam proyek KTP-E saat mengalami permasalahan lelang, ia menjadi pengacara Paulus Tannos. Perusahaan Paulus merupakan anggota konsorsium PNRI yang memenangi proyek KTP-E.

Perusahaan Paulus bertanggung jawab terhadap masalah cip KTP-E. Saat itu, kata Hotma, Paulus mengalami permasalahan dengan cip karena tidak bisa digunakan.

Paulus merasa sedang diganggu salah satu peserta tender sehingga Hotma menemui Setya Novanto. Pemilihan Novanto sebagai tempat mengadu, kata Hotma, disebabkan dirinya mengenal Novanto secara pribadi.

“Ceritanya sudah ramai (permasalahan KTP-E), kebetulan saya kenal Setya Novanto. Saya tanya ini ada apa sih menurut dia (Novanto) tidak tahu apa-apa. Ya sudah,” ujar Hotma.

“Kenapa ke Setya Novanto?” tanya jaksa KPK Abdul Basir.

“Karena cuma dia yang saya kenal,” jawab Hotma.

Tak percaya begitu saja, jaksa KPK lainnya, Irene Putri, membacakan BAP milik Hotma saat dipe­riksa KPK.

Dalam BAP itu, Hotma menyatakan dirinya bertemu Novanto atas permintaan Paulus. Kala itu Paulus mengaku Novanto merupakan pemegang proyek KTP-E.

“Di BAP Anda (Hotma) jawab benar saya bertemu Setya Novanto bersama dengan Mario Bernardo (staf Hotma) bertanya mengenai cip yang tidak bisa digunakan, informasi dari Paulus Tannos bahwa Setya Novanto pemegang proyek KTP-E, apakah betul disampaikan Paulus begitu?” tanya jaksa Irene mengonfirmasi.

“Iya betul,” ucap Hotma.

“Saya bertanya cip Paulus yang tidak bisa digunakan saat itu Setya Novanto mengaku tidak tahu dan tidak ikut proyek KTP-E?” tanya jaksa Irene kembali.

“Betul,” kata Hotma.

Dalam sidang itu, Hotma juga mengaku kantor pengacaranya pernah kedatangan Irman, Sugiharto, dan mantan Ketua Komisi II DPR Chaerum­an Harahap.

Saat itu ketiganya meminta bantuan hukum soal kasus gugatan lelang dari peserta tender yang merasa tidak puas karena pemenang proyek KTP-E telah ditentukan sejak awal.

Saat itu Hotma melakukan tindakan hukum berupa pendampingan pejabat Kemendagri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan membuat penjelasan proses lelang dengan surat ke KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Metro Jaya.

Periksa tiga saksi
KPK juga dijadwalkan memeriksa tiga orang di kasus KTP-E. Tiga orang itu dipe­riksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa itu ialah anggota DPR 2004-2009 Antarini Malik dan dua orang dari swasta, yakni Onny Hendro Adhiaksono dan Deniarto Suhartono. Selain memeriksa tiga saksi itu, KPK dijadwalkan memeriksa pengacara Anton Taufik. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya