Pegawai KPK Desak Bentuk TPF

Cah/Ant/P-4
09/5/2017 06:59
Pegawai KPK Desak Bentuk TPF
(MI/Rommy Pujianto)

WADAH Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk membongkar pelaku dan dalang kekerasan terhadap Novel Baswedan. Itu disebabkan intimidasi yang telah dialami Kepala Satuan Tugas KTPE tersebut merupakan kejahatan serius bagi penegak hukum dan menghambat pemberantasan korupsi.

“Kita dorong bentuk TPF,” jelas Ketua I Wadah Pegawai KPK Hery Nurudin, kemarin.

Menurutnya, pegawai sudah mengajukan permohonan pembentukan TPF kepada pimpinan KPK bebe­rapa waktu lalu. Tujuan tim tersebut untuk membantu Polri membongkar pelaku dan dalang di balik kekerasan terhadap koleganya, Novel. “Sudah di-sounding ke pimpinan,” kata dia.

Mengenai permohonan itu, lanjut dia, pihaknya masih menunggu persetujuan pimpinan KPK. Nantinya Wadah Pegawai KPK juga berniat menghadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian supaya TPF bisa segera dibentuk.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan KPK akan berkoordinasi dengan Polri terkait rencana pemeriksaan Novel sabagai saksi dan korban. Namun, pemeriksaan masih mempertimbangkan kondisi kesehatan Novel yang dalam tahap perawatan intensif.

“Selain itu, pemeriksaan dilakukan di luar wilayah Indonesia tentu perlu koordinsi dengan otoritas setempat. Lebih dari itu, kita percaya tim yang menangani kasus ini tanpa harus mendengar dan memeriksa saksi korban, sepertinya sudah bisa menemukan pihak-pihak diduga melakukan serangan itu,” pungkasnya.

“Tentu tetap berharap agar pelaku penyerangan hingga mastermind-nya diproses hukum,” imbuhnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya bersama KPK akan mendatangi Novel di Singapura guna meminta izin tim dokter memeriksa penyidik senior KPK itu.

Argo menuturkan polisi membutuhkan keterangan Novel sebagai korban penyiraman cairan kimia yang dilakukan orang tidak dikenal. Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya akan berangkat ke Singapura jika pihak KPK memberikan persetujuan. (Cah/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya