Benahi Sistem Kontrol BUMN

Cah/P-4
09/5/2017 06:40
Benahi Sistem Kontrol BUMN
(Juru Bicara KPK Febri Diansyah. -- MI/Ramdani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak reformasi birokrasi seluruh badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu supaya tidak lagi perusahaan pelat merat menjadi sarang koruptor.

“Penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pemimpin direksi BUMN ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi kementerian BUMN,” tegas juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

KPK mencokok Firmansyah Arifin saat duduk sebagai Dirut PT PAL karena terlibat suap penjualan dua kapal perang ke pemerintah Filipina.

Selain itu, KPK menambah daftar panjang pejabat teras BUMN dengan menetapkan tersangka mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono dalam kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif.

Menurut Febri, deretan kasus korupsi yang telah terungkap di BUMN harus dijadikan landasan Kementerian BUMN membenahi tata kelolanya. “Tentu saja di sini menteri BUMN agar memperhatikan secara serius,” tegasnya.

Dia menegaskan perbaikan di BUMN tidak akan selesai dengan hanya memecat petinggi yang terlibat korupsi. Butuh perbaikan sistem, peningkatan pengawasan, dengan didahului studi kasus supaya terobosan yang dilakukan efektif membangun pencegahan korupsi yang terintegrasi.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menambahkan pejabat teras BUMN rentan terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih yang kerap bersinggung­an langsung dengan nilai proyek besar.

“Direktur Utama BUMN rawan melakukan penyelewengan terutama soal fee marketing dan kick back,” terang Febri Hendri.

Menurutnya, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan jajaran direksi BUMN kerap sama, yaitu menerima fee dari pelaksanaan proyek. Karena itu, Kementerian BUMN harus tegas menindaklanjuti.

“Kami mendesak menteri BUMN membuat regulasi yang jelas soal fee dan kick back yang diterima direktur utama BUMN dan melakukan pengawasan atas jajaran direksi BUMN. Jangan sampai ada lagi direksi BUMN kena operasi tangkap tangan atau tersangkut kasus korupsi,” pungkasnya. (Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya