MA Absen pada Sidang Perdana

Erandhi Hutomo Saputra
09/5/2017 06:40
MA Absen pada Sidang Perdana
(Foto Antara, Grafis/Caksono)

KUBU GKR Hemas dan Farouk Muhammad menggugat keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dikomandani Oesman Sapta Odang (OSO), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sidang perdana dengan agenda pembacaan pokok permohonan pemohon itu berlangsung kemarin.

Hemas cs meminta PTUN membatalkan pengangkatan pimpinan baru DPD versi Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017. Namun, sidang tersebut tidak dihadiri perwakilan MA. Hakim Ketua Udjang Abdullah meminta panitera memberikan surat kepada MA terkait hal itu.

“Rabu (10/5) besok adalah jawaban termohon, panite-ra bisa melalui juru sita ke sekretariat MA, sampaikan supaya segera diketahui Ketua MA,” kata Abdullah di sela membacakan tuntutan pemohon.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, selaku pemohon, menyatakan MA tidak perlu hadir karena pihaknya tidak dalam posisi melawan MA. “Pada dasarnya kita bukan mau melawan MA, melainkan menyelamatkan MA,” katanya.

Sementara itu, Irman Putrasidin, selaku kuasa hukum Hemas cs, menjelaskan ­tuntutan itu bertujuan mengembalikan wibawa MA. Pasalnya, legitimasi peng-angkatan OSO sebagai ketua baru DPD yang mengacu pada Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 telah dilanggar.

Dia menyebut jika keputusan itu tidak diluruskan, bisa menjadi preseden terkait administrasi pemerintahan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang mengang-kangi putusan MA melalui tindakan anggotanya, seperti yang dilakukan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi di pengangkatan OSO sebagai Ketua DPD. “Ini preseden buruk, bisa jadi akan seperti itu lagi,” imbuh Irman.

Pekan ini
Di sisi lain, Komisi Yudisial bakal memutuskan apakah Suwardi melanggar kode etik atau tidak dalam pekan ini. Suwardi dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) ke KY karena dinilai melanggar kode etik karena telah memandu sumpah pimpinan baru DPD yang pemilihannya dianggap cacat hukum.

Kapasitas Suwardi juga dipertanyakan karena pengambilan sumpah Ketua DPD berdasarkan UU MD3 merupakan wewenang Ketua MA Hatta Ali yang saat itu sedang umrah. Selain itu, pengambilan sumpah telah mengingkari putusan No 20P/HUM/2017 yang dikeluarkan MA. “Perkaranya masih dalam proses analisis, mudah-mudahan minggu ini selesai,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus.

Sementara itu, anggota DPD dari dapil Bali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika, mempersilakan masyarakat berpendapat dan menilai soal pimpinan DPD yang baru. “Tidak apa-apa. Namanya juga pendapat. Sah di negara demokrasi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, sampai saat ini pimpinan DPD di bawah OSO sangat sibuk, baik dalam memenuhi undangan, membuat kegiatan, maupun menyerap aspirasi. Pihaknya memilih tetap fokus ­bekerja dan mengabaikan gugatan melalui jalur hukum perihal keberadaan pimpinan DPD periode 2017-2019.

“Yang tahu urusan DPD, ya anggota DPD. Di internal kami, rapat-rapat komite dan alat kelengkapan sudah berjalan. Pimpinan DPD juga intensif melakukan komunikasi politik.” (Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya