KPU Intan Jaya Digugat Gelar PSU

RO/P-5
09/5/2017 06:40
KPU Intan Jaya Digugat Gelar PSU
(Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2017. -- MI/Ramdani)

MAHKAMAH Konstitusi, kemarin, menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Intan Jaya Tahun 2017. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan dah hanya berlangsung selama 41 menit mulai pukul 11.00 WIB.

Untuk diketahui, Pilkada Intan Jaya diikuti empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Bartolomius Mirip dan Deny Miagoni, Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme, Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw, dan Thobias Zong-gonau-Hermanus Miagon.

Yang mengajukan gugatan ke MK ialah pasangan Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogo-yauw (perkara Nomor 54/PHP.BUP-XV/2017) dan Bartolomius Mirip-Deny Miagoni (perkara Nomor 55/PHP.BUP-XV/2017). Dalam hal ini, KPU Papua dan KPU Kabupaten Intan Jaya menjadi pihak termohon.

Thamrin Achmad selaku kuasa hukum Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pembatal-an keputusan KPU Intan Jaya No 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017. Keputusan itu sendiri terkait pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Intan Jaya.

“Kami meminta agar Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya No 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Thamrin saat membacakan petitum di hadapan majelis hakim konstitusi.

Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Bartolomius-Deny meminta MK agar memerintahkan KPU Papua dan KPU Intan Jaya selaku termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara dalam Pilkada Intan Jaya Tahun 2017.

“Baik. ­Jadi sudah jelas­ apa yang diminta. Namun ­demikian, Mahkamah harus juga mendengar pihak termohon dan keterangan pihak terkait dari Nomor 54 dan Nomor 55,” kata Suhartoyo setelah mendengarkan permohonan kedua pemohon.

Persidangan akan dibuka kembali Rabu (10/5) pukul 13.30 WIB. Para pihak ­diminta agar hadir kembali. “Hadir tanpa kami panggil karena ini sudah merupakan pemberitahuan resmi,” tandas Suhartoyo. (RO/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya