KPU Daerah tidak Perlu Diutak-atik

Cah/P-3
09/5/2017 06:19
KPU Daerah tidak Perlu Diutak-atik
(Direktur Perludem Titi Anggraini (kiri), Plt Sekjen KIPP Kaka Suminta (tengah), dan Koordinator Nasional JPPR Sunanto menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5). -- MI/M. Irfan)

MASYARAKAT menolak wacana menjadikan KPU kabupaten/kota sebagai lembaga ad hoc sebagaimana digulirkan Pansus RUU Pemilu. Wacana tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya membangun tatanan kepemiluan yang independen dan berintegritas.

“Saat ini pansus pemilu kembali menga-getkan kita dengan wacana perubahan tanpa pengujian, yaitu KPU kabupaten/kota dijadikan ad hoc. Itu kemunduran besar karena penataan sistem pemilu sudah dibangun sejak lama. Sekarang pekerjaannya ialah membangun trust publik kepada penyelenggara, bukan merombak sistem yang sudah menopang demokrasi,” papar Koordinator Nasional ­Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto pada diskusi bertajuk Mewujudkan Lembaga Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Ad hoc-isasi KPU Kabupaten/Kota, di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin.

Hadir sebagai pembicara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Ketua Kode Inisia-tif Veri Junaidi, dan Pelaksana Tugas Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

Menurut Sunarto, menjadikan KPU kabupaten/kota sebagai lembaga ad hoc sama dengan menghancurkan sistem kepemiluan yang sudah lama dibangun. Penyelenggara pemilu tingkat II tersebut merupakan lembaga yang memiliki bobot kerja paling berat. Ketika kepengurusannya tidak permanen akan rentan disusupi kepentingan tertentu.

“KPU kabupaten/kota merupakan struktur penting dalam penyelenggaraan pemilu. Tugas dan fungsinya penting, seperti pemutakhiran pemilu yang harus dilakukan terus-menerus. Peran penting tersebut akan terganggu jika lembaga itu dijadikan ad hoc,” tegasnya.

Titi Anggraeni menambahkan, pembahasan RUU Pemilu kali ini jauh dari diskursus dan paling sulit untuk diakses masyarakat. Tiba-tiba muncul isu KPU kabupaten/kota akan dijadikan ad hoc, tanpa penjelasan rinci. “Kita tidak ingin ada isu yang ditutupi. Masyarakat harus paham apa saja yang dibahas dan diputuskan.”

Titi memaparkan pansus dan pemerintah harus memperkuat bangunan kepemiluan yang sebelumnya dilakukan evaluasi. Maka KPU kabupaten/kota dengan bobot kerja pemilu paling berat harusnya diperhatikan. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya