Mendagri Tepis Ada Barter Pasal di RUU Pemilu

Nyu/Put/Ant/P-2
09/5/2017 06:19
Mendagri Tepis Ada Barter Pasal di RUU Pemilu
(Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. -- MI/Bary Fathahilah)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemilu molor karena adanya barter pasal antarfraksi di DPR, dan juga dengan pemerintah.

Tjahjo menyebut seluruh anggota pansus dan pemerintah mempunyai komitmen untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintah presidensial dalam pembahasan RUU Pemilu sehingga tidak ada barter pasal.

“Tidak ada istilah barter pasal antarfraksi. Apalagi dengan pemerintah,” cetus Tjahjo.

Menurut Tjahjo, terkait dengan kepentingan yang diperjuangkan parpol dalam RUU ­Pemilu, hal itu merupakan sesuatu yang wajar sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden merupakan rezim partai politik. Dengan demikian, tentu dalam pembahasan ikut mengakomodasi aspirasi parpol, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat, pengamat pemilu, dan akademisi.

Mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pengajuan calon presiden, Tjahjo mengatakan pemerintah dalam posisi ingin meningkatkan angka ambang batas keduanya dari yang berlaku saat ini, yakni 20% dan 25% untuk ambang batas pengajuan calon presiden dan 3,5% untuk ambang batas parlemen.

Hal itu demi meningkatkan kualitas anggota parlemen serta calon presiden yang akan maju dalam Pilpres 2019. Tjahjo pun berharap revisi UU Pemilu dapat disetujui bulan ini sehingga mulai Juni 2017 proses penahapan pemilu sudah dapat dilaksanakan.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengakui tidak ada hambatan yang substansial dalam pembahasan, tapi memang beban kerjanya sangat luar biasa.

“Kami menyepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) tentang pengunduran tahapan pemilu,” ujarnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, biasanya tahapan itu harus dimulai pada 1 Juni, tetapi kali ini akan dipersempit masa kampanye-nya dari setahun menjadi enam bulan dan tahapan pemilu akan dimulai pada 1 Oktober 2017. (Nyu/Put/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya