Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH mengkaji, pemerintah memastikan akan menempuh langkah hukum untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Demikian pernyataan Menko Polhukam Wiranto seusai memimpin rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, kemarin.
“Sebagai ormas berbadan hukum, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti diatur dalam UU Nomor 17/2013 tentang Ormas,” kata Wiranto.
Wiranto menambahkan aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat sehingga dikhawatirkan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini semua menjadi alasan pemerintah menempuh langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Kami ajukan lewat peradilan. Jadi, fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi bertumpu pada hukum. Pemerintah juga mengkaji ormas Islam lain yang terindikasi anti-Pancasila,” ujar Wiranto.
Terkait dengan upaya pemerintah menempuh langkah hukum untuk membubarkan HTI, Kapolri Tito Karnavian mengemukakan pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dan penolakan masyarakat terhadap HTI. “Informasi itu jadi masukan kepada pemerintah dalam menempuh jalur hukum. Masyarakat menolak kehadiran HTI karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti sistem khilafah.”
Setelah itu, lanjut Tito, Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri mengajukan upaya hukum untuk membubarkan HTI ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi mendukung langkah pemerintah tersebut. Melalui rilis yang diterima Media Indonesia kemarin, MUI menegaskan bentuk NKRI berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat rakyat Indonesia. “Jika ada ormas mengusung paham yang berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan, pemerintah wajib bertindak tegas menegakkan hukum.”
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menyetujui rencana pemerintah membubarkan HTI melalui prosedur hukum. Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, HTI terbukti merongrong keutuhan NKRI dengan hendak mengganti Pancasila dengan khilafah. “Ormas dan komunitas keagamaan harus menjaga fondasi keindonesiaan itu.Para pendiri negara sudah memilih konsep negara bangsa, bukan negara Islam atau negara suku.”
Pengamat politik Universitas Padjadjaran Muradi mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan HTI melalui jalur hukum. “Meskipun sedikit telat, harus diapresiasi. Ormas lain seperti FPI dan GNPF-MUI juga perlu dievaluasi.”
Juru bicara HTI Ismail Yusanto mempertanyakan rencana pemerintah membubarkan organisasinya. “Apa salah kami? Seharusnya ada peringatan dulu. Enggak bisa langsung dibubarkan.” (Nic/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved