Masa Tahanan Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Diperpanjang

Surya Perkasa
08/5/2017 21:01
Masa Tahanan Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Diperpanjang
(Mantan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo---ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dwi Widodo (DW). DW ialah mantan eks Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang menjadi tersangka kasus suap penerbitan paspor dan visa.

"Tersangka DW kami lakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan terhitung mulai 11 Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/5).

Sebelumnya, Dwi sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, sejak Jumat 21 April 2017 lalu. Febri menambahkan, selama 40 hari ini KPK akan berusaha untuk segera menyelesaikan berkas perkara Dwi agar bisa naik ke tahap penuntutan.

Komisi antirasywah juga terus melakukan pengembangan kasus penerbitan paspor metode reach out pada 2013 dan penerbitan visa dengan metode calling visa tahun 2013-2016. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain Dwi yang bakal ikut terjerat.

Tersangka selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Uang itu diterima dari salah satu perusahaan di Malaysia.

Modus tersangka yakni, meminta perusahaan selaku agen untuk memberikan sejumlah uang atas pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di Malaysia yang hilang atau rusak.

Paspor diterbitkan melalu metode reach out dan memungut biaya yang melebihi tarif resmi terkait penerbitan calling visa. Dwi kemudian meminta kepada pihak agen perusahaan (makelar) yang menjadi kuasa atau penjamin WNA untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan.

Atas tindakannya ini, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya