HTI Bantah Tudingan Anti-Pancasila

Damar Iradat
08/5/2017 20:48
HTI Bantah Tudingan Anti-Pancasila
(Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto---ANTARA)

PEMERINTAH mewacanakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu dasar pemerintah ingin membubarkan HTI lantaran ideologi organisasi kemasyarakatan tersebut dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Namun, HTI menampik tudingan pemerintah. Apalagi, menurut Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, kegiatan dakwah yang dilakukan HTI dilakukan dengan cara-cara yang sesuai aturan.

"HTI merasa dakwah kita menuju kebaikan. Jika merujuk undang-undang, kita tidak bisa disebut anti-Pancasila," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Ismail menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 disebut tidak boleh ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Ia menyebut, ajaran Islam yang menjadi napas HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Ismail mengklaim, dalam anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) mereka, dakwah yang dilakukan berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Ismail.

Dalam kesempatan itu, Ismail malah mempertanyakan sikap pemerintah soal berbagai polemik yang terjadi di Indonesia. Sebab, menurutnya, di saat yang bersamaan banyak hal yang patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pancasila.

"Misal menista Alquran, apa itu sesuai Pancasila? Melindungi penista Alquran apa sesuai Pancasila? Korupsi apa sesuai Pancasila? Melindungi koruptor apa sesuai dengan Pancasila? Membubarkan ormas Islam yang kegiatannya dakwah Islam apakah sesuai Pancasila?" tuturnya.

Ia juga mengklaim, keberadaan HTI sebagai salah satu ormas malah membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Dakwah-dakwah HTI, kata dia, mengarah dalam memberikan solusi.

"Sebagai anak bangsa yang lahir di negeri ini, kami terdorong mengambil peran berpartisipasi dalam menyelamatkan negeri ini melalui jalan dakwah," klaim Ismail.

Ia melanjutkan, "Dengan demikian, dakwah HTI merupakan bentuk tanggung jawab kami dan kecintaan terhadap negara ini. Sungguh tidak tepat, semena-mena jika kemudian kami diperlakukan oleh pemerintah seperti ini."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pembubaran HTI melalui berbagai pertimbangan. Setelah mempelajari ribuan ormas terdaftar, pemerintah memutuskan membubarkan satu ormas yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," kata Wiranto saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin.

Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Aktivitas HTI juga dinilai memicu benturan di masyarakat. Benturan ini ditakutkan akan membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya