HTI Menolak Dibubarkan

Christian Dior Simbolon
08/5/2017 19:43
HTI Menolak Dibubarkan
(MI/Susanto)

HIZBUT Tahrir Indonesia (HTI) melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, mempertanyakan rencana pemerintah membubarkan organisasi tersebut. Pasalnya, selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah.

"Seharusnya kan ada surat peringatan dulu. Salahnya apa? Di mana? Makanya kita inginnya supaya ketemu dengan pemerintah. Supaya jelas. Kan ada tahapannya. Enggak bisa langsung dibubarkan saja seperti itu," ujar Ismail di Jakarta, Senin (8/5).

Menurut pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), sebuah ormas bisa dibubarkan jika melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, ras, agama dan golongan serta melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

UU Ormas juga menyebutkan pembubaran suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, dimulai dengan pemberian sanski administratif berupa peringatan tertulis. Jika peringatan tak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan terhadap ormas bersangkutan dan melarang kegiatannya.

Mengacu pada UU Ormas, Ismail mengatakan, keberadaan organisasinya tidak melanggar hukum karena berazaskan Islam yang tidak bertentangan dengan Pancasila. "Di UU itu disebut ormas berlandaskan Pancasila atau ideologi lain yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Partai saja boleh berasaskan Islam, kenapa ormas enggak boleh?" cetusnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan proses hukum pembubaran HTI tengah berjalan. Pemerintah, kata dia, sudah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengindikasikan HTI sebagai organisasi anti-Pancasila untuk dibawa ke pengadilan.

"Langkah hukumnya harus kami sesuaikan. Alasannya kami punya bukti-bukti kuat. Pokoknya nanti pasti ada," ujar Yasonna kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Bukti-bukti itu, lanjut Yasonna, dikumpulkan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenko Polhukam. Namun demikian, Yasonna enggan merinci bukti apa saja yang akan dihadapkan di pengadilan. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya