Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KAPOLRI Jendral Tito Karnavian menyampaikan alasan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Tito, pihaknya telah menerima sejumlah aduan dan penolakan masyarakat terhadap HTI. Informasi itu selanjutnya disampaikan sebagai masukan kepada pemerintah dalam menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI.
"Ya kita lihat kan banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat menolak kehadiran HTI. Terutama prinsip yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilafah, dan lain-lain," kata Tito di Rumah Sakit Said Sukanto Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Setelahnya, lanjut Tito, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan langkah hukum untuk membubarkan HTI ke Kejaksaan. Kejaksaan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Setyo Wasisto menyampaikan di antara penolakan tersebut terjadi di Surabaya, Malang, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Pada 2 April 2017, misalnya, aksi HTI yang rencananya digelar di Surabaya mendapat penolakan dari GP Ansor dan Banser NU. Kepolisian setempat kemudian mengeluarkan rekomendasi agar aksi tersebut tidak dilaksanakan lantaran berpotensi rawan.
Lalu, pada 9 April lalu Polrestabes Semarang membubarkan acara Masyirah Panji Rasulillah yang digelar DPD HTI Jawa Tengah di Hotel Grasia, Semarang. Alasannya, ada penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat lain. Sejumlah penolakan terhadap kegiatan HTI juga terjadi di Makassar, Bandung, Tangerang, dan Jember.
"HTI ini tegas-tegas menolak NKRI dan Pancasila. Mereka membangun khilafah," kata Setyo terkait alasan pemerintah membubarkan HTI.
Polri, lanjutnya, akan berupaya mengantisipasi dampak dari pembubaran HTI. Selain itu, ada pula sejumlah organisasi lain yang berada dalam pantuan Polri. Namun, Setyo tidak menyebutkan nama dan jumlah dari organisasi-organisasi tersebut.
Ketua Setara Institut Hendardi mengingatkan pembubaran HTI oleh pemerintah harus melalui proses yudisial yang akuntabel. Pembubaran HTI melalui langkah humum sangat dimungkinkan melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa para pengikut HTI yang meyakini gagasan politik khilafah tidak serta merta menjadi objek kriminalisasi. "Hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," ujar Hendardi. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved