Pemerintah Bubarkan HTI

Dheri Agriesta/MTVN
08/5/2017 14:49
Pemerintah Bubarkan HTI
(ANTARA/AGUS BEBENG)

PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memutus nasib organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah membubarkan ormas ini setelah melalui berbagai macam pertimbangan dan kajian.

Wiranto mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti ormas yang berlawanan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Pengkajian mendalam pun dilakukan dengan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Setelah mempelajari ribuan ormas yang terdaftar, pemerintah pun memutuskan untuk membubarkan satu ormas yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," kata Wiranto saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Pemerintah melihat HTI sebagai organisasi berbadan hukum tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. HTI pun dinilai terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Aktivitas HTI juga dinilai menimbulkan benturan di masyarakat. Benturan ini ditakutkan akan membahayakan kehidupan bermasyarakat dan keutuhan NKRI di masa depan.

Wiranto meminta masyarakat tidak salah paham dengan pembubaran ini. Keputusan ini diambil demi menjaga keutuhan Pancasila dan konstitusi negara.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti dengan ormas Islam, tapi semata-mata untuk menjaga dan merawat keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

Wiranto menegaskan, pemerintah tak akan luput dengan langkah hukum dalam pembubaran ormas. Proses peradilan pun akan ditempuh nantinya. "Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wiranto.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya