KPK Desak Rini Soemarno Bereskan BUMN

Cahya Mulyana
08/5/2017 13:20
KPK Desak Rini Soemarno Bereskan BUMN
(MI/Rommy Pujianto)

REFORMASI birokrasi secara menyeluruh di semua unit usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendesak untuk dilaksanakan. Hal itu supaya tidak ada lagi perusahaan plat merat dijadikan sarang koruptor.

"Penanganan kasus yang melibatkan sejumlah pimpinan direksi BUMN ini diharapkan menjadi perhatian yang serius bagi kementerian BUMN," tegas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (8/5).

Saat ini, KPK sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pejabat dan mantan pejabat di lingkungan BUMN seperti RJ Lino yang merupakan mantan Dirut Pelindo II dan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), kemudian Emirsyah Satar juga mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat.

Sepertinya kedua pembesar itu tidak dijadikan pelajaran berharga oleh jajaran pejabat BUMN dan Kementerian BUMN sehingga KPK kembali mencokok Firmansyah Arifin saat duduk sebagai Dirut PT PAL karena terlibat suap penjualan dua kapal perang ke pemerintah Filipina.

Selain itu KPk juga menambah daftar panjang pejabat teras BUMN dengan menetapkan tersangka, mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono dalam kasus dugaan korupsi dua proyek fiktif.

Menurut Febri, deretan kasus korupsi yang telah terungkap di BUMN tersebut harus dijadikan landasan untuk Kementerian BUMN membenahi tatakelolanya. Terkhusus Menteri BUMN, Rini Soemarno dan jajarannya supaya memberikan perhatian serius terkait kasus-kasus korupsi tersebut agar tidak kembali terjerat korupsi.

"Tentu saja di sini Menteri BUMN agar memperhatikan secara serius," tegasnya.

Dia menegaskan perbaikan di BUMN tidak akan selesai dengan hanya memecat petinggi yang terlibat korupsi. Butuh perbaikan sistem, peningkaran pengawasan, dengan didahului studi kasus supaya terobosan yang nantinya dilakukan efektif membangun pencegahan korupsi yang terintegrasi.

"Tidak cukup hanya dengan memberhentikan ketika sudah menjadi tersangka, tetapi hal ini dipelajari lebjh lanjut apa sebeneranya faktor yang menjadi penyebabnya. Kemudian ada banyak indikasi korupsi di BUMN, agar penindakan dan pencegahan bisa berjalan beriringan," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menambahkan pejabat teras BUMN rentan terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih yang kerap bersinggungan langsung dengan nilai proyek besar.

"Direktur Utama BUMN rawan melakukan penyelewengan terutama soal fee marketing dan kick back," terang Febri Hendri.

Menurutnya modus tindak pidana korupsi yang dilakukan jajaran direksi BUMN kerap sama yaitu menerima fee dari pelaksanaan proyek. Oleh sebab itu Kementerian BUMN harus tegas menindaklanjuti maraknya tindak pidana korupsi tersebut dengan memperbaiki sistem dan meningkatkan pengawasan.

"Kami mendesak Menteri BUMN membuat regulasi yang jelas soal fee dan kick back yang diterima Direktur Utama BUMN dan melakukan pengawasan atas jajaran direksi BUMN. Jangan sampai ada lagi direksi BUMN kena operasi tangkap tangan atau tersangkut kasus korupsi," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya