Kuasa Hukum Kesulitan Menemui Miryam

Arga Sumantri
08/5/2017 11:01
Kuasa Hukum Kesulitan Menemui Miryam
(Tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani -- MI/Rommy Pujianto)

MIRYAM S Haryani tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan dugaan korupsi KTP-e hari ini tidak dapat menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan. Miryam mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Anggota tim pengacara Miryam, Mita Mulia, mengatakan pihaknya belum dapat menemui Miryam terkait dengan praperadilan. Adapun posisi Miryam saat ini ditahan oleh KPK setelah dinyatakan buron dan ditangkap oleh pihak kepolisian untuk selanjutnya diserahkan ke KPK pada pekan lalu.

"Kami sebagai kuasa hukum belum bisa menemui beliau sampai sekarang," kata Mita di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Pengacara Miryam lainnya, Heru Andeska, mengaku sudah beberapa kali menyurati petugas rumah tahanan (Rutan) KPK, namun belum ada jawaban. Heru mengaku petugas Rutan belum bisa memberi izin sebab menunggu izin turun dari penyidik KPK. "Tanggal 1 Mei surat sudah kita serahkan tapi belum ada jawaban," kata Heru.

Hari ini, sidang perdana gugatan praperadilan Miryam terhadap KPK digelar PN Jakarta Selatan. Pada sidang perdananya hari ini, Miryam juga dipastikan tidak bakal hadir.

Miryam S Haryani yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdananya, Miryam dipastikan tidak bakal hadir.

Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Praperadilan Miryam bakal dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka buntut dari pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya