Hormati Putusan Hakim

Putri Anisa Yuliani
08/5/2017 05:59
Hormati Putusan Hakim
(Tim Kuasa hukum dari terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. -- Dok. MI)

BESOK, Selasa (9/5), majelis hakim PN Jakarta Utara menggelar sidang putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki ­Tjahaja Purnama atau Ahok. Warga masyarakat diimbau menghormati seluruh keputus­an majelis hakim dan tidak me­lakukan tekanan dalam bentuk apa pun.

Demikian pernyataan sejumlah kalangan kepada Media Indonesia, kemarin.

“Masyarakat harus menghormati (putusan hakim). Kan sudah ada pengadilan dan proses hukum yang berlang­sung. Hakim dan jaksa independen. Hakim hanya memutus ber­da­sarkan fakta dan bukti persidangan,” kata kuasa hukum Basuki, Sira Prayuna.

Menurut Sira, selama proses pengadilan, tim kuasa hukum Ahok pun tidak berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum dan anggota majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. “Kalau ada komunikasi, bisa ditangkap KPK.”

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti pun berharap semua elemen ma­sya­rakat menghormati dan mematuhi keputusan hakim. Pun sekiranya selama persi­dang­an ditengarai ada yang ti­dak objektif sebaiknya dilapor­kan kepada MK.

“Masyarakat tidak perlu turun ke jalan. Energi kita sudah terkuras. Masih banyak agenda yang tidak kalah penting dari kasus yang melibatkan Pak Ahok ini,” ujar Mu’ti.

Mu’ti mengajak semua pihak memetik pelajaran agar ke depan lebih berhati-hati dalam bertindak termasuk mengungkapkan pernyataan yang menyangkut isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Putusan sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, lanjut Mu’ti, dapat menghasilkan putusan yang objektif tanpa tekanan dari mana pun. “Kami berha­rap hakim memutus seadil-adilnya. Kami menghargai in­dependensi hakim.”

Hal itu senada dengan per­nyataan Panitera Mahkamah Agung (MA) Rawa Aryawan. “Kami berani menjamin majelis hakim berlaku adil dan ter­bebas dari intervensi. Inde­pendensi hakim dijamin undang-undang sehingga tidak boleh ada pihak campur ta­ngan. Intervensi ke hakim bisa dikenai pidana.”

KY mengawal
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan ­Bandung Agustinus Pohan mengatakan, meski meyakini Ahok tidak ter­bukti menodai agama, ia tetap meminta semua pihak menghormati apa pun keputusan majelis hakim.

“Proses hukum berhasil membuktikan ketiadaan motif terdakwa untuk menodai. Dengan keadaan seperti itu, tiada lain harus dikatakan sebagai tidak terbukti (terjadi pidana). Tetapi bisa saja hakim punya sudut pandang berbeda,” ungkap Agustinus.

Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera ­­mengakui secara kelembagaan pihaknya akan menghormati keputusan hakim sebagai hasil akhir da­ri proses hukum terhadap Ahok. “Kami tidak berencana menggelar aksi susulan. Kami menghargai itu sebagai proses hukum yang terakhir.”

Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengemukakan pihaknya akan mengawasi dan mengawal proses pengadilan yang mendapat sorotan luas dari publik itu. “KY fokus pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini.”

Polda Metro Jaya bersama jajaran lain akan memperkuat pengamanan sidang Ahok besok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pihaknya sudah merencanakan pengamanan sebagaimana sidang sebelumnya. Meski demikian, kepolisian juga mempertimbangkan jumlah personel sesuai pemberitahuan dari elemen masyarakat. (Mut/Deo/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya