Kelebihan Penghuni Mestinya Diantisipasi

Bagus Himawan
08/5/2017 05:45
Kelebihan Penghuni Mestinya Diantisipasi
()

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan agar jajaran lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) tidak menjadikan kelebihan penghuni sebagai alasan.

Pasalnya hal itu bisa diantisipasi dengan distribusi narapidana ke LP lain.

Hal itu diungkapkan Yasonna saat meninjau ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, kemarin.

Ia mengaku memang rutan tersebut menampung narapidana melebihi kapasitasnya.

Rutan itu berkapasitas 300 orang, tapi yang ditahan mencapai 1.800 orang.

"Ssudah diisi lebih dari 1.800. Masalah ini menjadi kendala di Indonesia. Tapi ini tidak boleh dijadikan alasan. Seharusnya dari awal dideteksi dan didistribusikan," ucapnya.

Yasonna mengatakan pihaknya akan mencari solusi penambahan bangunan LP di Riau.

Mungkin tahun depan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

"Tapi kebijakan harus kita lakukan terutama untuk pemerasan ini, harus diusut," tegasnya.

Ia juga menyebutkan selain di rutan, penghuni di LP Kelas II A Pekanbaru juga sudah melebihi kapasitas LP.

Daya tampung LP seluruh Riau hanya untuk 2.000 orang, tapi saat ini sudah diisi 10 ribu orang.

"Artinya melebihi kapasitas 500% ," ujarnya.

Yassona juga menginstruksikan kepala LP dan rutan se-Indonesia untuk mengevaluasi kondisi bangunan serta sistem pengamanan di tempat mereka masing masing.

Kelebihan penghuni memang terjadi hampir di seluruh LP dan rutan di Indonesia.

Seperti di LP Kelas II B Kota Sukabumi, Jawa Barat. Daya tampung hanya untuk 200 orang, tapi dihuni 430 orang.

"Saya berharap pemerintah daerah bisa membantu Kementerian Hukum dan HAM menyediakan lahan untuk membangun bangunan baru bagi warga binaan," kata Kepala LP Kelas II B Kota Sukabumi, Darwis, kemarin.

Hal serupa dialami LP Kelas II B Tasikmalaya yang telah puluhan tahun mengalami kelebihan penghuni.

"Sudah puluhan tahun Pemerintah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan kepastian dalam memberikan lahan pembangunan LP," kata Kepala LP Kelas II B Tasikmalaya, Julianto Budhi Prasetyono.

Kekurangan petugas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Makassar Marasidin Siregar mengaku LP yang dipimpinnya kekurangan petugas jaga.

Akibatnya pengawasan menjadi kurang maksimal, dan narapidana kabur.

Petugas pengamanan yang berjaga sekitar 8-9 orang tiap regunya dan hanya ada empat regu, padahal idealnya tiap regu diisi 25-30 orang.

"Setiap waktu jaga hanya diisi delapan petugas. Mereka menjaga 1.133 narapidana. Pos pemantauan kami ada enam, yang terisi hanya empat. Kalau terisi semua, tidak ada yang jaga di bawah. Tahanan kabur itu merusak saluran angin lalu memanjat tembok luar. Polisi sedang selidiki dari mana gergajinya," ungkap Marasidin, kemarin.

Tiga narapidana yang kabur terdiri atas Rizal Budiman alias Ical, 22, dan Muh Tajrul Kilbareng, 31, yang merupakan tahanan seumur hidup titipan dari Papua, serta Dan Iqbal alias Bala alias Kolor Ijo, 34, terpidana mati kasus terorisme yang merupakan titipan dari Kabupaten Luwu Timur.

Marasidin mengatakan akan meningkatkan kewaspadaan petugas jaga.

"Kejadian ini menjadi pembelajaran," lanjutnya. (LN/AD/BB/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya