Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH disarankan melibatkan pengadilan untuk membubarkan organisasi seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Konsep khilafah HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila bisa secara terbuka dibuktikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan, penindakan sebuah organisasi tidak perlu menunggu terlebih hadirnya aturan dalam Undang-undang. Menurutnya, pemrintah sudah semestinya melakukan tindakan sejak awal polemik ini mencuat.
"Kalau boleh saya sarankan, sebaiknya jangan pemerintah yang membubarkan sebab nanti menjadi politis masalahnya, lebih baik pengadilan," kata Jimly di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Keterlibatan pengadilan dinilai tepat lantaran penghakiman tidak memerlukan dasar undang-udang pembubaran organisasi yang saat ini dinilai belum lengkap.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indoensia (UI) ini menuturkan, pengadilan di Indonesia akan sendirinya berjalan mengadili perkara berdasarkan undang-undang pokok kekuasaan kehakiman.
"Pengadilan tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undang tidak lengkap, sebab undang-undnag tidak selalu sempurna. Jadi ajukan saja ke pengadilan, biar pengadilan menjadi forum tempat memperdebatkan," paparnya.
Dalam forum tersebut baik pemerintah maupun HTI bisa membuktikan diri melalui argumen secara terbuka. Pengadilan akan mengatur hukum telah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi, Pancasila dan Undang-Undanag Dasar 1945 atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Jimly tidak ingin polemik saling klaim saat ini hanya memperdebatkan gosip semata.
"Jadi lebih baik di forum pengadilan, sehingga pengurus HTI itu bisa membela diri, apakah melanggar Pancasila atau bertentangan dengan konstitusi. Pemerintah juga bisa menyampaikan argumen sebaliknya," kata anggota tim ahli rancangan undang-undang di bidang hukum dan politik 1997-2003 ini.
Sebelumya, pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin sudah bertemu perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, penertiban ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tinggal menunggu waktu.
Pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk meradar ormas anti-Pancasila. Tim khusus berada di bawah kendali Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Pancasila dan UUD 1945, tegas Tjahjo, harus menjadi prinsip setiap ormas yang beraktivitas di Indonesia. "Kalau di luar itu sanksinya ada, apalagi yang melawan," ujarnya.
Pemerintah sangat menyadari aktivitas beberapa ormas membahayakan keutuhan NKRI. Tjahjo mengaku mendapat banyak keluhan terkait aktivitas ormas yang tak sesuai Pancasila.
"Karena semua sudah marah loh, semua sudah minta ditertibkan," beber Tjahjo. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved