ICW Pertanyakan Kenapa DPR Tidak Ajukan Hak Angket ke Kepolisian

Arga Sumantri/MTVN
06/5/2017 14:45
ICW Pertanyakan Kenapa DPR Tidak Ajukan Hak Angket ke Kepolisian
(MI/SUSANTO)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) masih tak habis pikir dengan langkah Komisi III DPR soal wacana hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW mempertanyakan, mengapa harus KPK yang jadi sasaran.

Peneliti ICW Donal Fariz mengakui, hak angket yang diajukan DPR sah-sah saja. Namun, menurut dia, kalau memang dasar hak angket soal dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), mestinya DPR juga mengajukan hak angket pada lembaga penegak hukum lain, semisal Polri dan Kejaksaan.

Donal membeberkan, dugaan pelanggaran SOP dalam Polri, beberapa kali terjadi. Contohnya, kasus salah tembak oleh anggota, hingga kasus meninggalnya terduga teroris Siyono yang sempat jadi sorotan publik.

"Tahun 2014 ada 2.200 laporan kekerasan di institusi kepolisian,kenapa enggak diangket juga sampai sekarang?" kata Donal dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Boleh jadi, Donal menduga ada kepentingan lain di balik bergulirnya hak angket di DPR. Ia meyakini ada sekelompok legislator, terutama yang namanya disebut-sebut dalam menekan tersangka kesaksian palsu kasus korupsi KTP-elektronik, Miryam S Haryani.

"Sangat mungkin ada kelompok- kelompok penunggang dari nama nama yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam," ungkap Donal.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menanggapi. Ia mengklaim, soal dugaan pelanggaran SOP kepolisian juga masih didalami. Namun, menurut Masinton, konteksnya beda.

"Konteks di KPK ini berlaku leg spesialis. Kewenangan yang sangat besar ini. Kepolisian kita tetap melakukan kontrol," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.

Hak angket KPK diketuk pekan lalu di sidang Paripurna. Pimpinan sidang Fahri Hamzah tetap mengetuk palu meski beberapa fraksi tak menyetujui. Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKB tegas menolak hak angket.

Penggunaan hak angket dinilai sebagai upaya pelemahan Lembaga Antiirasywah. Kericuhan juga sempat terjadi di ruang paripurna. Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani sempat mendekati pimpinan sidang dan menyampaikan protes keras.

Beberapa anggota DPR akhirnya meninggalkan ruang sidang. Namun, palu keputusan penggunaan hak angket tetap diketuk Fahri.

Penggunaan hak angket bermula ketika Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap bekas anggota Komisi II Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi KTP-el. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya