Masinton Akui Kasus Korupsi e-KTP Jadi Pemicu Hak Angket ke KPK

Arga Sumantri/MTVN
06/5/2017 13:47
Masinton Akui Kasus Korupsi e-KTP Jadi Pemicu Hak Angket ke KPK
(MI/ADAM DWI)

ANGGOTA Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengakui, kasus korupsi KTP elektronik jadi pelecut bergulirnya hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, DPR melihat ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Ada pelanggaran SOP di sana. Itu yang kita jadikan pintunya dari sekian banyak persoalan di sana (KPK)," kata Masinton dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Politisi PDI Perjuangan itu mengklaim hak angket kepada KPK tidak masuk pada ranah kasus yang ditangani. Namun, lebih pada tata kelola secara kelembagaan.

Masinton juga bilang, hak angket bukan soal penyelidikan kasus. Angket juga menurutnya tidak bakal berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani KPK.

"Hak angket berkaitan tata kelola seperti apa, penggunaan anggaran, uda benar belum," kata

Hak angket KPK diketuk pekan lalu. Fahri tetap mengetuk palu meski beberapa fraksi tak menyetujui. Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKB tegas menolak hak angket.

Penggunaan hak angket dinilai sebagai upaya pelemahan Lembaga Antiirasywah. Kericuhan juga sempat terjadi di ruang paripurna. Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani sempat mendekati pimpinan sidang dan menyampaikan protes keras.

Beberapa anggota DPR akhirnya meninggalkan ruang sidang. Namun, palu keputusan penggunaan hak angket tetap diketuk Fahri.

Penggunaan hak angket bermula ketika Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap bekas anggota Komisi II Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi KTP-el. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya