Dua JC Diganjar Tuntutan Ringan

06/5/2017 11:30
Dua JC Diganjar Tuntutan Ringan
(Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat pemantau satelit Bakamla, Muhammad Adami Okta (kedua dari kanan) dan Hardi Stefanus (kanan), berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor (ANTARA))

DUA terdakwa pemberi suap dalam proyek pengadaan satelit pemantau senilai Rp222 miliar di Bakamla RI, yaitu marketing/operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta, dituntut dua tahun penjara.

Tuntuan ringan tersebut disebabkan keduanya bersedia bekerja sama mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa KPK menyimpulkan terdakwa Muhammad Adami Okta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Fahmi Darmawansyah dan Hardy Stefanus.

Jaksa menyebutkan pertimbangan yang meringankan karena terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum dan terdakwa telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi atau justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor Kep491/01-55/04/2017 tanggal 27 April 2017," ujar jaksa Kiki.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu, yaitu penerima suap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 karena diduga menerima suap sebesar S$100 ribu, US$88.500, 10 ribu euro, dan tiga tersangka pemberi suap yaitu Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, marketing/opreasional PT Merial Esa Hardy Stefanus, dan bagian operasional PT Merial Esa Adami Okta.

Uang suap juga diduga mengalir ke Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap pejabat pembuat komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar S$105 ribu dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap mencapai S$309.500, US$88.500, 10 ribu euro, dan Rp120 juta.

Sementara itu, Kepala Bakamla Laskamana Madya Arie Sudewo dalam dakwaan disebut meminta jatah sebesar 7,5% dari total anggaran pengadaan proyek satelit pemantau di Bakamla. (Cah/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya