KPK Perkuat Bukti Pertemuan di Kantor Elza

Cahya Mulyana
06/5/2017 11:00
KPK Perkuat Bukti Pertemuan di Kantor Elza
(Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta (ROMMY PUJIANTO))

KPK mendalami soal pertemuan pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

KPK, kemarin, memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yaitu dua pengacara masing-masing Elza Syarief dan Anton Taufik, serta seorang swasta Inayah.

"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.

Febri mengatakan sebenarnya KPK telah menyita rekaman CCTV di kantor Elza, tetapi rekaman yang dimaksud ternyata bermasalah sehingga merasa perlu untuk menguatkan pengakuan Elza soal pertemuan itu melalui Anton.

"Untuk bukti CCTV pada saat itu kita sudah datangi kantor Elza Syarief dan ternyata ada problem dari penyimpanan sehingga kita tidak memperoleh bukti yang dibutuhkan," ujar

Saksi Inayah diketahui mempunyai hubungan dekat dengan Andi Narogong.

"Terkait dengan aset-aset yang sudah disita karena pada saat itu ada dua mobil yang kami sita, indikasi keterkaitannya dengan kasus KTP-E sedang didalami lebih lanjut," ucap Febri.

Seusai diperiksa KPK, kemarin, Anton tidak membantah soal pertemuan tersebut.

Namun, dia menolak untuk berbicara banyak.

"Sudah, sudah saya jelaskan di atas (dalam pemeriksaan)," ujarnya bergegas meninggalkan Gedung KPK.

Dijadwalkan ulang

Untuk saksi Elza Syarief, Febri menyatakan yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"Akan kami jadwalkan ulang, nanti akan kami sampaikan lagi kapan pemeriksaan dilakukan. Alasannya ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan dan kami pandang itu akan lebih baik untuk dijadwalkan ulang," kata Febri.

Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas juga diperiksa KPK untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan terkait dengan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-E atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia merupakan pengacara dari saksi lain dalam kasus itu, yaitu Elza Syarief, yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.

Farhat Abbas, saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4), mengatakan Elza dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dan seorang pengacara bernama Anton Taufik.

Farhat mengatakan ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.

"Pokoknya dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK, Senin (17/4). (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya