Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANGGOTA Badan Legislasi DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan munculnya usulan penambahan pimpinan DPD lewat revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), salah satunya, sebagai bentuk upaya rekonsiliasi di internal lembaga senator tersebut.
Selain usulan soal jumlah pimpinan, sambung Yandri, ada pula wacana penambahan kewenangan DPD.
Salah satunya kewenangan untuk bisa mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.
Hal itu disebabkan para senator merupakan perwakilan dari daerah-daerah.
"Menambah kewenangan DPD salah satunya itu, mereka bisa memantau pelaksanaan perda. Kan mereka utusan daerah jadi perda-perda dari kabupaten/kota, provinsi itu bisa menjadi kewenangan mereka sejauh mana pelaksanaannya. Hanya, Partai Hanura sebagai pengusul belum menyampaikan draf soal wacana penambahan pimpinan DPD itu ke Baleg," kata dia di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 Farouk Muhammad mengaku pihaknya belum dikonfirmasi mengenai usulan penambahan dua pemimpin DPD.
Jika benar hal tersebut sebagai langkah rekonsiliasi, menurutnya kedua pihak tentu ada sebuah pembicaraan dan kesepakatan.
Namun, sejauh ini, kata dia, belum ada komunikasi yang terjalin antara pihaknya dan pihak DPD RI dibawah pimpinan Oesman Sapta Odang.
Menurutnya, usulan penambahan kewenangan DPD RI baru kali ini terjadi. Ia mengatakan DPD RI sebelumnya pernah mengusulkan penambahan pimpinan DPD RI tetapi untuk di MPR RI.
Sebagai langkah politik, menurut Farouk, tidak menjadi masalah bila hal itu disepakati bersama.
"Ya boleh saja sebagai langkah politik, tetapi tanpa menafikan prinsip hukum," tegasnya.
Anggota DPD RI asal Bali Gede Pasek Suardika pun menyambut baik penambahan jumlah pimpinan DPD.
"Kalau dasar argumentasinya jelas akan bagus saja. Rekonsiliasi politik itu penting karena itu semangatnya silaturahim," ujar Pasek.
Lebih lanjut, kata Pasek, dasar kepemimpinan di DPD RI harus memiliki argumentasi yuridis yang kuat, bukan sekadar bagi-bagi kursi.
Hal itu disebabkan, sambung dia, di DPD RI berlaku pola pembagian tiga wilayah, yaitu barat, tengah, dan timur. (Nov/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved