MA Tegaskan Independensi Hakim

Erandhi Hutomo Saputra
06/5/2017 09:15
MA Tegaskan Independensi Hakim
()

MAHKAMAH Agung memastikan sidang putusan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Majelis hakim akan mengambil keputusan secara adil sesuai fakta hukum.

Panitera MA Made Rawa Aryawan menegaskan hal tersebut di Gedung MA, Jakarta, seusai kedatangan 11 utusan dari GNPF MUI.

Made yang ikut dalam pertemuan dengan perwakilan para pendemo tersebut menyatakan unjuk rasa tidak akan memengaruhi indepensi hakim dalam memutus perkara Ahok.

Ia menyebut hakim-hakim di MA telah dididik, dibina, serta dilatih untuk menangani kasus dengan tekanan yang tinggi seperti dalam kasus Ahok.

Made mengutip pernyataan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus bahwa keadilan akan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, fiat justitia ruat caelum.

"Salah satu konsekuensi penegakan hukum, langit runtuh pun kita siap. Jadi hakim harus berani mengatakan yang benar itu benar, yang adil itu adil, tentu berdasarkan fakta hukum di persidangan dan ditambah keyakinan hakim," ujar Made di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Turut mendampingi saat menerima perwakilan GNPF ialah Sekretaris MA Pudjo Harsoyo, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kabiro Pengawasan MA Sunarto, dan Panitera Muda Pidana MA Suharto.

Made juga menyatakan kehadiran perwakilan massa itu sama sekali tak mengganggu, apalagi memengaruhi independensi serta netralitas majelis hakim dalam memutus.

Di tempat yang sama, Ridwan Mansyur juga menegaskan pimpinan MA memastikan majelis hakim dalam semua persidangan tidak akan diintervensi apa pun.

"Ketua MA (Hatta Ali) pastikan MA tidak akan lakukan intervensi terhadap proses peradilan baik perkara Basuki Tjahaja Purnama maupun perkara lainnya," tutur dia.

Keyakinan jaksa

Sidang putusan terhadap Ahok dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/5).

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pemutusan perkara itu sepenuhnya berada di tangan hakim.

"Bola sudah di tangan hakim, dilimpahkan ke sana. Kita ajukan tuntutan pidana, tinggal hakim yang mendapatkan giliran untuk memutuskan perkaranya," ujar Prasetyo, di Jakarta, kemarin.

Dalam perkara tersebut jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan dan Pasal 156A KUHP terkait dengan penodaan agama.

Namun, dalam tuntutan, jaksa penuntut umum mementahkan dakwaan dengan menyatakan Pasal 156A KUHP tidak terbukti.

Jaksa kemudian menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan alias tidak ditahan.

"Jaksa berkeyakinan dapat membuktikan Pasal 156 KUHP itu, mengacu fakta-fakta persidangan. Nanti hakim yang memutuskan," tegas Prasetyo.

Terkait dengan unjuk rasa yang digelar GNPF MUI di-sertai pengiriman utusan ke MA, Prasetyo menyatakan jangan ada yang menekan atau memaksa dalam penegakan hukum.

"Kita sudah menyepakati negara hukum. Ada salurannya. Kalau tidak puas, ajukan upaya hukum," tandas Prasetyo. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya