Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MESKI menuai penolakan dari DPD, Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu sepertinya tetap ingin mengatur pola rekrutmen calon anggota DPD lewat panitia seleksi, tidak lagi mengumpul dukungan KTP sebagai syarat pencalonan.
"Seluruh fraksi di pansus tidak ada perbedaan. Yang menolak itu hanya DPD," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, kemarin.
Lukman mengatakan DPD telah menyampaikan tanggapan penolakan terhadap rencana perubahan pola rekrutmen calon anggota DPD lewat pansel tersebut kepada pansus.
Namun, sambung Lukman, karena seluruh fraksi tidak ada yang keberatan, pihaknya tetap menyepakati aturan itu.
Pansel akan dibentuk oleh gubernur dengan melibatkan sejumlah unsur, baik akademisi, pemerintah, maupun masyarakat.
Di tahap seleksi, para calon anggota DPD juga akan melakukan serangkaian tes, semisal tes tertulis tentang empat pilar kebangsaan, hingga pembangunan daerah.
"Hasil pansel sebanyak 40 orang akan dikirim ke DPRD provinsi untuk di-fit and proper test oleh DPRD, kemudian memilih 20 orang terbaik. Angka 40 itu ialah 10 kali lipat dari empat orang yang bakal mewakili tiap provinsi," paparnya.
Lukman menambahkan ada usulan dari Fraksi Partai Demokrat bahwa anggota DPD incumbent tidak perlu lagi diseleksi.
Menurutnya, usulan ini akan dikaji terlebih dahulu dan terlebih dahulu melihat respons publik.
Lukman membantah dengan mekanisme ini akan membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
Menurut Direktur Eksekutif Riset Indonesia, Toto Sugiarto, pola rekrutmen calon anggota DPD yang sekarang diberlakukan, yakni melalui syarat dukungan pengumpulan KTP, memang tidak lagi efektif.
"Terutama untuk menyaring calon anggota DPD yang berkualitas. Sebaiknya dievaluasi," ujar Toto.
Toto menambahkan, wacana rekrutmen calon anggota pansel independen cukup menarik untuk dikaji.
Setidaknya ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan.
Tentu saja, kalau memang itu hendak diberlakukan tim pansel harus dipastikan berisi orang-orang yang independen. Punya track record jelas dan teruji integritasnya.
Namun, peneliti Divisi Tata Negara Sinergi untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Imam Nasef tidak sepakat jika pola rekrutmen calon anggota DPD diubah lewat pansel independen.
Menurut dia, pola tersebut agak paradoks.
DPD ialah jabatan yang pengisiannya dilakukan melalui suatu pemilihan.
"Agak rancu apabila kemudian di-combine dengan mekanisme pansel. Lazimnya sistem pansel digunakan untuk pengisian jabatan yang menggunakan mekanisme pengangkatan," tuturnya.
Krusial
Hingga kemarin, pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung di DPR.
Di tengah masa reses, tim perumus dan tim sinkronisasi terus memperbaiki redaksional dari 3.055 dafar inventarisasi masalah yang telah dbahas dan disepakati.
Di sisi lain, 18 kelompok isu krusial akan diputuskan pada 11-14 Mei.
Lima isu strategis yang utama diputuskan pada 18 Mei 2017 mendatang.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap RUU Pemilu segera selesai dalam waktu dekat. Apalagi, tahapan pilkada serentak 2018 akan dimulai pada Juni.
"Mudah-mudahan selesai, karena Juni sudah mulai tahapan (pilkada serentak)," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (4/5). (X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved