Pemerintah tidak akan Biarkan Ormas Radikal

Rudy Polycarpus
06/5/2017 07:30
Pemerintah tidak akan Biarkan Ormas Radikal
(Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat membuka Mukernas dan Halaqah Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta. (SETPRES/LAILY RACHEV))

PRESIDEN Joko Widodo memastikan pemerintah tidak akan membiarkan setiap gerakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Persoalan itu akan segera diatasi sehingga energi bangsa tidak habis sia-sia.

Presiden mengatakan penanganan terhadap gerakan-gerakan tersebut akan dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kalau ada gerakan-gerakan yang berpotensi mengganggu keamanan, itulah yang nantinya akan ditangani Menko Polhukam," kata Presiden seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional I dan Halaqah Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin 2017 di Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, kemarin.

Belakangan, bangsa ini dibuat cemas karena kelompok-kelompok tertentu yang mengancam Pancasila semakin unjuk gigi.

Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan paham menyimpang dan radikal juga kian terang-terangan unjuk eksistensi.

Tuntutan agar ormas-ormas semacam itu dibubarkan pun semakin lantang disuarakan rakyat yang cinta NKRI.

Presiden mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga setiap orang dapat menyampaikan pendapat.

"Silakan menyampaikan pendapat, silakan yang ingin demo, tapi kan ada aturan-aturannya yang harus diikuti. Kalau dirasa sudah mengganggu, nah itu yang saya kira akan dilakukan sesuatu oleh Menko Polhukam."

Jokowi menegaskan harus ada aturan yang tepat untuk menindak ormas yang radikal.

Menurutnya, Wiranto tengah mengkaji payung hukum yang tepat sehingga bisa langsung menindak ormas-ormas yang menentang Pancasila dan NKRI.

"Jangan sampai energi kita ini habis, setiap hari hanya untuk urusan-urusan yang tidak produktif. Apa akan terus kita ulang-ulang seperti ini?" tegas Presiden.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan pembubaran ormas radikal hanya bisa dilakukan dengan mekanisme hukum.

"Makanya harus dilihat juga, kalau proses perundangan sudah memberikan ruang untuk membubarkan, melarang mereka, misalnya melalui putusan peradilan, bisa saja mereka dibubarkan. Contoh lain, ormas itu dibentuk dengan surat keputusan administrasi, maka dalam hal tertentu bisa saja mereka digugat warga negara lain untuk kemudian dibubarkan atau dicabut haknya."

Perlu kehati-hatian

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Ban-dung Asep Warlan Yusuf juga menilai pembubaran ormas tidak boleh sembarangan dan perlu kehati-hatian.

Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut ialah dengan menerapkan pelbagai pendekatan, semisal komunikasi politik, bahasa, dan budaya.

Dalam bedah buku Reformulasi Ajaran Islam: Jihad, Khilafah, dan Terorisme di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Direktur Maarif Institute Muhammad Abdullah Darraz mengatakan kalangan sipil tidak boleh berdiam diri.

"Perlu ada kesadaran bersama untuk melawan ideologi yang merusak keharmo-nisan kita saat ini," ujarnya.

Abu Rokhmat dari MUI Jawa Tengah menyatakan pula bahwa paham menyimpang dari ormas tertentu tentu harus diluruskan.

"Tujuan mereka politik, (yakni) khilafah, maka harus disikapi dengan menggunakan semua instrumen termasuk cara-cara politik," tukasnya. (Gol/Nic/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya