Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG ke-12 kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E), kemarin (Kamis, 4/5), mengorek keterangan dua mantan direktur utama perusahaan anggota konsorsium pemenang tender. Mereka menyanggah tuduhan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mencecar mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda terkait aliran dana pengadaan KTP-E yang diterima perusahaan tersebut.
Jaksa Basir mengutip dakwaan bahwa Wahyudin menerima Rp2 miliar dan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp1 miliar. Dana yang diterima Wahyudin telah dikembalikan ke KPK.
"Dalam buku keuangan Anda Rp6 miliar untuk operasional KTP-E, bisa Anda jelaskan?" tanya jaksa Basir dalam lanjutan sidang KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Sebenarnya itu uang pemasaran, itu bukan Rp6 miliar, tetapi Rp8 miliar juga untuk alokasi beberapa kegiatan," jawab Wahyudin.
Jaksa Basir menyebutkan, dalam BAP Wahyudin disebutkan dana sebesar Rp8 miliar tersebut digunakan untuk tunjangan hari raya (THR). "Dana itu untuk beberapa kegiatan, salah satunya untuk itu (THR)," aku Wahyudin.
Hakim anggota Anshori pun meminta Wahyudin menjelaskan keterangan dalam BAP bahwa ia menerima Rp2 miliar untuk operasional proyek KTP-E dengan rincian penerimaan sebanyak dua kali masing-masing Rp1 miliar pada Agustus 2012.
"Saya tidak pernah mengatakan itu. Penyidik saat itu tidak pernah memperlihatkan kalau itu sumbernya dari KTP-E. Yang saya terima dana pemasaran PT LEN Industri bukan dana KTP-E," sangkal Wahyudin.
Di sidang yang sama, mantan Direktur Utama (Dirut) PNRI Isnu Edhi Wijaya yang juga ketua konsorsium PNRI menyanggah tuduhan dengan nada emosional. Ia membantah ada penggelembungan dana proyek dari harga blangko KTP-E Rp8 ribu per keping.
"Saya merasa miris, sedih karena mendengar proyek ini di-mark-up. Isunya begitu. Kami bekerja dengan tulus ikhlas," kata Isnu dengan suara bergetar.
Isnu mengaku hitungan harga Rp16 ribu per keping blangko sudah melalui perhitungan ketat. Blangko untuk proyek KTP-E terbuat dari bahan baku yang harganya tidak bisa disamakan dengan kartu lain yang diproses dengan alat berteknologi tinggi.
Peran Andi
Dalam sidang, Isnu mengaku dikenalkan oleh Irman kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha dan terlibat banyak dalam proyek KTP-E. "Dia (Andi) seperti ikut cawe-cawe. Ya, artinya dia ikut terlibatlah dalam proyek ini," kata Isnu, seperti dikutip Metrotvnews.com.
Pertemuan pertama dengan Andi terjadi sebelum tender pengadaan KTP-E diumumkan. Isnu diarahkan untuk berkoordinasi dengan Andi.
Dalam dakwaan disebutkan Andi membentuk tiga konsorsium, yaitu konsorsium PNRI, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium PNRI.
Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,314 triliun tersebut. (Ant/Mtvn/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved