Pembahasan Isu Krusial masih Alot

MI
05/5/2017 08:29
Pembahasan Isu Krusial masih Alot
(Mendagri Tjahyo Kumolo---MI/BARY FATAHILLAH)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Pemilu masih alot. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, hingga kemarin (Kamis, 4/5), pemerintah dan DPR masih belum mencapai titik temu terkait sejumlah isu krusial. Salah satunya ialah terkait wacana pembiayaan saksi di tempat pemungutan suara dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Saya hitung satu putaran bisa Rp10 triliun-Rp15 triliun. Kalau 2 kali per TPS (tempat pemungutan suara), per saksi Rp300 ribu. Itu kan enggak mungkin (dibiayai APBN). Makanya, nanti cari solusi yang terbaik," ujar Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (Kamis, 4/5).

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai usulan untuk membayar saksi dari dana APBN tidak akan mengurangi potensi kecurangan saat pemilu. "Kalau usulan ini muncul karena takut ada manipulasi hasil dari menyuap petugas TPS, sebenarnya saksi juga bisa disogok," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Isu lain yang juga masih alot dibahas masih kata Mendagri, ialah terkait ambang batas calon presiden. Saat ini, masih terdapat sejumlah partai politik yang berkeras bisa mencalonkan presiden sendiri dengan ambang batas 0% sehingga tidak perlu membangun koalisi. "Kami ajukan tetap 20%-25%, tapi ada sejumlah partai yang ingin 0%," ungkap Tjahjo.

Isu lain yang masih belum menemui kesepakatan, yakni terkait pilihan sistem pemilihan anggota legislatif dan penambahan jumlah anggota DPR. Tjahjo mengatakan, saat ini pemerintah baru menyetujui penambahan lima anggota DPR, yakni masing-masing satu untuk Kepulauan Riau dan Riau serta tambahan tiga dari Kalimantan Utara.

"DPR minta jumlah anggota DPR lebih kurang 19 orang," imbuhnya. Untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019, Tjahjo mengungkapkan pemerintah akan berupaya meningkatkan anggaran dan kapasitas KPU. Namun, keberadaan KPU kabupaten dan kota akan dikaji.(Deo/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya