Tetap Terima Aksi, tapi MA Yakin tidak Bisa Dipengaruhi

Damar Iradat
04/5/2017 19:51
Tetap Terima Aksi, tapi MA Yakin tidak Bisa Dipengaruhi
(Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

MAHKAMAH Agung tidak melihat aksi Jumat (5/5) besok yang bertajuk aksi simpatik 505 sebagai bentuk dari intervensi hukum. Lembaga peradilan tertinggi itu bahkan memastikan bakal menerima perwakilan massa aksi yang diusung oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menegaskan, aksi besok yang menuntut agar terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan sebuah intervensi. Menurutnya, MA percaya independensi majelis hakim bisa tetap terjaga.

"Tentunya kita percaya hakim yang menyidangkan perkara itu bisa memilah mana yang penting," kata Ridwan saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (4/5).

Menurut Ridwan, MA percaya kepada majelis hakim akan memutus perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dengan keyakinan hakim. Adapun, MA juga tidak akan intervensi majelis hakim.

Ia menegaskan, MA sangat menjunjung tinggi kemandirian hakim untuk memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara.

"Kita serahkan sepenuhnya ke majelis hakim sebagai otoritas utama kebebasan hakim dalam mengadili sebuah perkara," tutur dia.

Terkait rencana aksi massa besok, Ridwan mengaku MA sudah memiliki prosedur tetap (protap) dalam menghadapi aksi-aksi demonstrasi. MA hanya berpesan aksi besok berjalan dengan tertib.

"Namanya hak orang untuk sampaikan pendapat, ya MA persilakan saja, sepanjang tertib, tidak rusuh," ungkap

Masih dalam protap, Ridwan menyebut MA bakal menerima perwakilan aksi massa untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menjamin, perwakilan MA bakal menemui perwakilan massa.

Aksi 505 diprakarsai GNPF-MUI. Massa akan berkumpul di Masjid Istiqlal, lalu berjalan kaki ke depan kantor Mahkamah Agung. Di sana, massa akan orasi.

Aksi ini untuk mengawal sidang vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (9/5) mendatang.

Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan lantaran dinilai bersalah telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang perasaan permusuhan, kebencian dan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya