MA: Masyarakat Harus Hormati Proses Pengadilan

Putri Anisa Yuliani
04/5/2017 17:50
MA: Masyarakat Harus Hormati Proses Pengadilan
(Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan masyarakat harus menghormati proses pengadilan yang telah berjalan. Hal ini ia sampaikan ketika menanggapi rencana aksi demonstrasi massa GNPF MUI terhadap kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dilangsungkan Jumat (5/5) atau aksi 505.

Suhadi menyebut, majelis hakim memiliki otoritasnya sendiri untuk memberikan putusan. Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak perlu melakukan aksi-aksi tersebut.

"Masyarakat hendaknya menghormati proses pengadilan yang sudah terlaksana. Hakim pun punya otoritas sendiri untuk memutuskan," kata Suhadi ketika dihubungi Media Indonesia, Kamis (4/5).

Suhadi pun menuturkan jaminannya bahwa setiap hakim dalam proses pengadilan bertindak independen. Terlebih lagi ada kode etik yang mengikat bagi para hakim dalam menjalani persidangan dan memberikan vonis.

Menurutnya, aksi yang dilakukan kepada MA pun salah alamat. Sebab, MA tak pernah turut campur dalam proses pengadilan kasus apapun.

"Ya salah alamat kalau mau menuntut ke MA. Karena MA itu tidak pernah intervensi. Hakim itu independen. Tidak pernah ada majelis hakim ketemu dengan ketua MA dulu untuk tanya soal kasus," ujarnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya