Jelang Sidang Vonis Ahok, GNPF Salah Sasaran Menghadap KY

Arga Sumantri
04/5/2017 15:01
Jelang Sidang Vonis Ahok, GNPF Salah Sasaran Menghadap KY
(Ketua GNPF MUI Bachtiar Nashir---ANTARA)

GERAKAN Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghadap Komisi Yudisial (KY). Kedatangan GNPF ke KY terkait sidang vonis kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nashir membantah langkah dirinya dan tim advokasi GNPF sebagai bentuk intervensi peradilan lewat Komisi Yudisial. Ia mengaku hanya menyampaikan agar KY melakukan fungsinya untuk mengawasi jalannya sidang vonis Ahok nanti.

"Agar hukum tidak diintervensi oleh keuasaan dan berjalan seusai aturan sehingga bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya," ucap Bachtiar di Kantor KY, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Pengacara GNPF, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya ingin mendorong KY untuk maksimal menjalankan fungsi pengawasannya. Kendati, sejauh ini, ia menilai KY telah melakukan tugas dan wewenangnya selama peradilan Ahok.

"Kita ingin mengajak KY memperkuat fungsi-fungsi pengawasan itu agar dicapai keadilan yang berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam majelis hakim mengambil keputusan tanggal 9 Mei," jelas Kapitra.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menerima kedatangan Bachtiar Nashir. Kepada GNPF, Aidul menyatakan kalau KY tidak akan masuk pada ranah putusan majelis hakim. Penilaian salah atau benar keputusan hakim, kata dia, wewenang lembaga peradilan yang lebih tinggi.

"Komisi Yudisial lebih fokus pada perilaku hakim kalau ditemukan indikasi hakim itu tidak independen baru masuk," ucap Aidul.

Sesuai agenda pada Selasa (9 Mei 2017), persidangan kasus Ahok mencapai puncaknya. Vonis untuk Ahok akan dibacakan. Sebelumnya, jaksa menuntut Ahok hukuman percobaan dua tahun dan satu tahun penjara.

Jaksa menilai Ahok bersalah melanggar Pasal 156 KUHP. Namun, dalam tuntutannya, jaksa juga menilai Ahok tidak berniat melakukan penodaan agama. Makanya, jaksa mengesampingkan Pasal 156a KUHP yang jadi pokok dakwaan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya