Jaksa Belum Siap Tuntut AKBP Brotoseno

Cahya Mulyana
04/5/2017 14:53
Jaksa Belum Siap Tuntut AKBP Brotoseno
(AKBP Brotoseno---MI/Susanto)

SIDANG pembacaan tuntutan perkara korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat dengan terdakwa Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno, ditunda. Hal itu lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mampu merampungkan tuntutan dan meminta waktu sampai 15 Mei.

"Sidang tuntutan ditunda 15 Mei, alasannya ya karena jaksa belum siap itu saja," terang JPU Retno Liestyanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/5).

Menurutnya, tuntutan terhadap AKBP Brotoseno sedianya dibacakan pada sidang hari ini. Namun jaksa belum siap dengan berkas tuntutannya sehingga sidang diundur pada tanggal 15 Mei.

Nantinya, imbuh Retno, tidak hanya Brotoseno, berkas tuntutan juga memuat tiga terdakwa lain pada perkara ini yaitu penyidik Dittipikor Bareskrim Polri, Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

"Pada sidang tanggal 15 (Mei) nanti tuntutan tidak hanya untuk Brotoseno tetapi nanti langsung untuk keempatnya," pungkasnya.

Pada kesempatan sama Brotoseno mengaku tidak keberatan tim jaksa yang belum mampu menuntaskan berkas tuntutannya. Dia mengaku mengikuti semua putusan persidangan dengan kooperatif. "Ya sudah, kita ikutin saja prosesnya," singkatnya.

Brotoseo didakwa menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. Brotoseno menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap ditambah lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis senilai Rp 10 juta.

AKBP Brotoseno didakwa bersama-sama Dedy Setiawan Yunus, Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Selain penyidik, Dedy berperan sebagai jembatan penghubung aliran uang Rp.1.9 miliar dari Harris dan Lexi kepada Brotoseno.

Harris merupakan advokat Jawa Pos Group dan berkepentingan mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam perkara korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat yang dipimpin Brotoseno.

Dahlan sempat dipanggil menjadi saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada perkara tersebut. Namun diupayakan pemeriksaanya supaya ditunda oleh Harris.

Ketiganya sempat bertemu berkat jada Deddy untuk membahas perkara tersebut. Di akhir pertemuan, Brotoseno bercerita bahwa dirinya membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tuanya yang terkena penyakit ginjal.

Setelah pertemuan itu, Brotoseno menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap dari Harris melalui Lexi.

Perkara ini kemudian terungkap pertengahan November 2016 oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan mengamankan Brotoseno, Dedy, Harris, dan Lexi. Kemudian turut disita uang senilai Rp1.748 miliar dari tangan Brotoseno serta Rp 150 juta dari tangan Dedy, juga dari tangan Lexi disita uang sebesar Rp 1,1 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya