Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta semua pihak menghomrati proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Dia meminta publik sabar menunggu putusan hakim.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5)
Menurut dia, di dalam masyarakat yang beradab, semua pihak paham bila perselisihan dan sengketa diselesaikan dengan pendekatan hukum. Apa pun keputusan hakim pun harus diterima dengan lapang dada.
"Pada akhirnya nanti kemudian hakim memutus perkara itu, apa pun putusannya saya kira bisa diterima dengan baik karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan menghormati hukum," ucap dia.
Sementara itu, Menag menghargai rencana sejumlah pihak yang akan menggelar aksi 5 Mei 2017 atau 505. Dia sadar bila menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Dia hanya meminta aksi berjalan dengan tertib.
"Saya berharap bisa dilakukan dengan baik, damai dan sama sekali tidak melanggar ketentuan unjuk rasa," pungkas dia.
Aksi 505 adalah aksi yang akan digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Aksi itu berisikan tuntutan GNPF MUI agar Ahok dihukum maksimal.
Dalam aksi tersebut, massa akan melakukan jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Agung (MA) setelah melaksanakan salat Jumat. Mereka ingin beraudiensi dengan pimpinan MA.
Jaksa, sebelumnya, menuntut Ahok dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP dinilai tidak terbukti.
Pasal 156 KUHP menyebut, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Di sisi lain, GNPF MUI menginginkan Ahok dituntut lima tahun penjara. Mereka menilai, Ahok bersalah dan menistakan agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved