Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BEKAS Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, dicecar Jaksa KPK dan hakim terkait dengan perannya dalam proses pembuatan KTP-e yang juga berhubungan dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dia bahkan diingatkan hakim untuk tidak menutup-nutupi hubungan Andi dengan dengan dua terdakwa dan perannya dalam proyek KTP-e.
Awalnya Jaksa KPK Abdul Basyir bertanya ke Isnu seputar proses PNRI ikut dalam tender hingga akhirnya menang. Isnu menjelaskan bahwa PNRI adalah BUMN yang ditugaskan untuk mencetak dokumen negara.
Salah satunya adalah KTP format lama yang digunakan sebelum KTP-e berlaku. Sebagai perusahaan plat merah yang ditugaskan mencari peluang dan keuntungan oleh negara, PNRI pun ikut tender uji petik KTP-e pada 2009.
"Pas uji petik kami coba ikut tender, tapi kita kalah," kata Isnu dalam persidangan KTP-e ke-12 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5).
Setelah kalah, dia pun mengaku menemui terdakwa Irman yang saat itu telah menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catat Sipil Kemendagri. Pertemuan tersebut disebutnya hanya untuk melapor bila PNRI gagal ikut serta dalam uji petik.
"Kami bilang kami kalah, dan berikutnya akan diperbaiki lagi. Dan dibilang (oleh Irman) siapkan lebih baik," kata Isnu menceritakan pertemuannya dengan Irman usai kalah tender.
Dia kemudian berasumsi bila ada proyek yang lebih besar akan dilaksanakan setelah proyek uji petik selesai dilakukan. Namun saat itu dia mengaku belum tahu kapan proyek besar ini akan dijalankan.
Pada perjalanannya, pemerintah pun mengumumkan proyek pembuatan KTP-e pada 2011. PNRI kemudian ikut serta bersama beberapa perusahaan lain dalam sebuah konsorsium. Mereka akhirnya menang dan ditunjuk sebagai pelaksana proyek senila Rp5,9 triliun.
Jaksa Basyir kemudian menanyakan hubungan Andi Narogong. Isnu diminta mengungkap peran dan hubungan Andi Narogong dalam proyek.
Isnu bersaksi mengenal Andi sebagai salah satu pengusaha yang ikut cawe-cawe dalam proyek ini. Cawe-cawe dalam arti terlibat banyak dengan perusahaan yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan KTP-e. Isnu pun menyebutkan ikut serta dalam berbagai pertemuan dengan perusahaan-perusahaan ini di ruko Fatmawati, yang kemudian diketahui milik Andi Narogong.?
"Kami sebagai perusahaan tentu mengumpulkan berbagai macam informasi (soal KTP-e)," kata Isnu? "Itu sebelum ada pengumuman?" pungkas Jaksa Basyir. "Belum," jawab Isnu.
Jaksa KPK pun mengejar hubungan Andi, Irman dan Isnu yang belum disampaikan oleh saksi Isnu. Akhirnya setelah setelah dikejar dengan beragam pertanyaan, Isnu mengakui diperkenalkan ke Andi oleh Irman dalam pertemuan di kantor Dirjen Dukcapil tersebut. "Pak Irman bilang untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Andi Narogong," beber Isnu.
Jaksa pun kemudian kembali mengejar kesaksian Isnu dengan beragam pertanyaan. Isnu dicecar pertanyaan karena Jaksa heran orang sekelas Dirut PNRI mau berkomunikasi dengan Andi yang tidak jelas latar belakangnya.
"Sebelumnya saya tidak tahu. Kita tidak boleh meremehkan dan akhirnya saya open minded saja," jawab Isnu.
Pertemuan tersebut berlanjut ke pertemuan di Ruko Fatmawati yang juga dihadiri banyak pengusaha, di antaranya Yohanes Marliem dan Paulos Tanos. Isnu menyebut pertemuan ini hanya sekedar saling berbagi informasi dan mendengar presentasi untuk kebutuhan KTP-e di masa akan datang.
Jaksa kemudian kembali mencecar Isnu yang tidak mengaku kalau pertemuan di ruko Fatmawati itu tidak membahas spesifikasi tender yang kemudian dipakai. "Lah kalau bahas kartunya, AFIS-nya, sistemnya, itu namanya apa kalau bukan spek?" tanya Jaksa heran.
Jaksa dan Ketua Hakim John Halasan Butar-butar kemudian merasa ada yang berusaha ditutu-tutupi Isnu. Hakim John pun akhirnya mengingatkan Isnu untuk berbicara gamblang karena telah disumpah.
"Pertanyaan jaksa itu masuk akal. Dan saya melihat saudara seperti mengelak dalam memberi kesaksian tentang Andi. Sekali lagi tolong dijawab dengan benar pertanyaan jaksa tersebut," tegas Hakim John.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved