Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke KPK terkait hak angket kepada KPK. Mereka mengaku cukup bukti untuk melaporkan Fahri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan Fahri ke KPK. Bukti tersebut antara lain rekaman ucapan Fahri di media massa. “Satu, alat bukti berupa kutipan beberapa taping media, kemudian foto-foto sidang paripurna, dan kemudian konstruksi dan analisis hukum kenapa obstruction of justice itu terjadi,” kata Donal di Jakarta seperti dilaporkan metrotvnews.com, kemarin.
Menurut Donal, bukti-bukti tersebut sudah cukup. Karena, bukti-bukti ini termasuk notoier feiten, fakta yang semua orang sudah tahu. Sidang Paripurna pada Jumat, 28 April 2017 kemarin sudah disiarkan langsung media massa. Publik juga sudah menonton pernyataan-pernyataan Fahri di media.
Dalam laporannya ke KPK, koalisi masyarakat sipil ini menilai Fahri telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta”.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan empat pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik saat memimpin rapat paripurna DPR pengambilan keputusan hak angket saat Rapat Paripurna DPR pada Jumat (28/4).
“Mengadukan Fahri Hamzah sebagai teradu utama, lalu Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto karena seharusnya mereka bisa mencegah Fahri mengambil putusan. Fadli Zon tidak dilaporkan karena ‘walk out’,” kata Koordinator Maki Boyamin Saiman. (Nov/Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved