Revisi UU MD3 tidak Fokus

Nov/Ant/P-3
04/5/2017 08:42
Revisi UU MD3 tidak Fokus
(Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi dua Wakil Ketua Firman Subagyo (kiri) dan Arif Wibowo membuka rapat kerja antara paniti kerja dengan pihak Pemerintah di Gd Nusantara II DPR, Komp. Parlemen Senayan, Jakarta. -- MI/Susanto)

PANITIA Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR terus mendalami proses revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pembahasan tidak hanya fokus pada perihal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP, tetapi juga melebar ke sejumlah isu lain.

Menurut Ketua Panja Revisi UU MD3, Supratman Andi Agtas, salah satu yang menjadi pembahasan ialah penguatan DPD yang diminta Fraksi Partai Hanura. “Lagi dirumuskan, kemudian akan dikomunikasikan dengan pemerintah,” kata Su­­p­ratman di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, disetujui tidaknya usulan itu bergantung kepada pemerintah. Panja, kata dia, hanya ingin membantu menyelesaikan masalah dualis­me pimpinan di tubuh DPD melalui UU MD3. “Intinya kita ingin membantu menyelesaikan konflik internal di DPD melalui MD3,” jelasnya.

Anggota Baleg lainnya, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, mengaku sudah mengirim usul­an itu kepada pimpinan panja. Kewenangan DPD tersebut sebelumnya tidak ada dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dikirim pemerintah. “Pemerintah sedang membahas dan menganalisis usulan Fraksi Hanura itu,” ujar Rofinus.

Usulan perihal kewenangan DPD, imbuhnya, tidak sekadar usulan, tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini diabaikan. Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 halaman 246 jelas mengatur kewenangan DPD untuk turut membahas RUU bersama dengan DPR. Hal itu merupakan implementasi ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, pengamat hukum tata negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan, berpendapat penambahan kursi pimpinan DPR tidak akan memengaruhi kinerja lembaga itu. “Sebaiknya tidak perlu karena tidak berpengaruh pada kinerja pelayanan,” katanya.

Saat ini pimpinan DPR terdiri atas lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerin­dra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN). Sejumlah fraksi termasuk PDIP sedang berusaha melobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui revisi UU MD3. Menurut dia, wacana itu harus dikaji ulang dan bila perlu tidak dilanjutkan karena hanya akan membebani keuangan negara.

Dia menilai jumlah pimpinan DPR dan MPR saat ini sudah cukup karena fungsi dan tugas yang diemban tidak terlalu banyak. (Nov/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya