Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sidang dipimpin ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat.
Agenda sidang mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon. Samsul Maarif, yang merupakan pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hadir sebagai ahli pemohon.
Menurut Samsul, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 61 dan 64 tentang Pengosongan Kolom Agama di KTP dan di kartu keluarga, merupakan bentuk aturan norma hukum yang mendiskriminasi sebagian kelompok warga negara.
“Itu mendiskiriminasi sebagian kelompok warga negara, khususnya penganut kepercayaan. Dalam konteks lebih khusus, pelayanan publik. Prinsip kebinekaan itu diabaikan,” kata Samsul di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Samsul mengatakan fakta sosiologis menunjukkan bahwa penganut kepercayaan sudah lama muncul. Ketika itu, mereka disebut dengan kelompok kebatinan. Mereka mengorganisasi diri dan melakukan kongres setiap tahun yang dihadiri sampai jutaan orang.
“Mulai 1978, agama mulai ‘diresmikan’, saya pakai tanda kutip, ini politik, maknanya ‘politik’, agama diresmikan. Pada 1978, merujuk kepada TAP MPR Nomor 4 Tahun 1978 yang menegaskan bahwa kepercayaan itu bukan agama, tapi kebudayaan,” imbuh dia.
Sejak saat itu, semua warga negara khususnya penganut kepercayaan harus memilih salah satu agama dan itu harus ditegaskan di setiap dokumen kependudukan. Bagi yang tidak beragama, sulit untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
“Saya ingin simpulkan dari apa yang saya sampaikan dari sejarah, itu kalau kita secara keseluruhan dari awal sampai hari ini ialah negara masih melanggengkan politik rekognisi dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan,” bebernya.
Menurut Samsul, pasal-pasal pengosongan agama dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan harus dinyatakan tidak sah karena diskriminatif. Penganut agama dicatatkan, tetapi tidak untuk penghayat kepercayaan.
“Negara masih tetap terus melakukan negosiasi, tidak mau tegas. Negara punya kewajiban memperlakukan setiap warga negara secara setara.”
Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat mengatakan keterangan DPR dan ahli pemohon merupakan rangkaian terakhir dalam persidangan itu. Pemohon, pemerintah, dan DPR selanjutnya menyerahkan kesimpulan paling lambat Jumat (12/5) mendatang. (RO/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved