Bawaslu Catat Pelanggaran Pilkada DKI Putaran Kedua Menurun

Ilham Wibowo
03/5/2017 18:24
Bawaslu Catat Pelanggaran Pilkada DKI Putaran Kedua Menurun
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PELANGGARAN Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran kedua menurun jika dibandingkan dengan putaran pertama. Tercatat ada 180 pelanggaran, baik temuan maupun laporan telah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI.

Komisioner Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, mengatakan, secara keseluruhan selama penyelenggaraan Pilkada DKI 2017, total 308 kasus pelanggaran telah ditangani. Sebanyak 200 kasus di antaranya ditangani pada putaran pertama meliputi seluruh wilayah administrasi Jakarta. Pelanggaran administrasi tercatat mendominasi kasus pelanggaran.

"Paling banyak putaran pertama adalah data pemilih dan kampanye tanpa pemberitahuan, diikuti politik uang dan kampanye hitam," tutur Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (3/5).

Pelanggaran administrasi juga mendominasi pelanggaran Pilkada DKI putaran kedua. Menurut Jufri, pelanggaran pada putaran kedua juga melibatkan aparatur negara. Selain itu, lima kasus di antara laporan pelanggaran tersebut juga terasuk tindak pidana pemilihan.

"Putaran dua, ada 69 laporan dinyatakan bukan pelanggaran. Kemudian 25 pelanggaran administrasi, lima pelanggaran tindak pidana pemilihan, kemudian satu pelanggaran kode etik dan delapan pelanggaran lain terkait aparatur negara," papar Jufri.

Ia menambahkan, untuk pelanggaran tindak pidana, pihaknya masih menunggu penyelidikan kepolisian. Contohnya, kata dia, pelanggaran seperti penggunaan C6 atau surat undangan yang digunakan orang yang tidak berhak untuk melakukan pencoblosan di TPS 53 Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Akhirnya berdampak pada pemilihan ulang. Ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur dan dalam penyelidikan. Untuk wilayah lain juga sama," ujarnya. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya