Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hak angket. Mereka mengaku cukup bukti untuk melaporkan Fahri.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan Fahri ke KPK. Bukti tersebut antara lain rekaman ucapan Fahri di media massa.
"Satu, alat bukti berupa kutipan beberapa taping media, kemudian foto-foto sidang paripurna, dan kemudian konstruksi dan analisa hukum kenapa obstruction of justice itu terjadi," kata Donal di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Menurut Donal, bukti-bukti tersebut sudah cukup. Karena, bukti-bukti ini termasuk notoier feiten, fakta notoier yang semua orang sudah tahu.
Ia melanjutkan, Sidang Paripurna pada Jumat (28/4) lalu sudah disiarkan langsung oleh media massa. Publik juga sudah menonton pernyataan-pernyataan Fahri di media.
"Ketika fakta itu sudah diketahui oleh publik seluruhnya, menurut saya alat buktinya sudah terang benderang," tegasnya.
Donal mengatakan, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera mungkin memanggil Fahri dan menelaah laporan mereka. Sebab, ia menilai tindakan Fahri sudah termasuk dalam upaya menghalangi KPK dalam mengusut kasus.
Dalam laporannya ke KPK, koalisi masyarakat sipil ini menilai Fahri telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Polemik hak angket KPK bermula dari permintaan Komisi III kepada pimpinan KPK untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Miryam diketahui mengubah keterangannya di persidangan dan bahkan mencabut BAP-nya. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved