Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan tiga pimpinan lain: Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keempatnya dinilai telah melanggar kode etik dalam pengambilan keputusan hak angket KPK di Rapat Paripurna, Jumat (28/4).
"Bahwa dalam Rapat Paripurna pengambilan persetujuan hak angket diduga melanggar kode etik karena pimpinan sidang memimpin rapat paripurna tidak sesuai mekanisme dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Boyamin di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Boyamin menjelaskan, lazimnya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dilakukan dengan dua cara yakni: aklamasi atau voting.
Bila dalam pengambilan keputusan aklamasi tidak tercapai maka dilakukan dengam cara voting. Tapi dalam pemgambilan keputusan rapat paripurna kemarin kata Boyamin tidak memakai dua cara itu.
"Risalah rapat dengan cara apa? aklamasi tidak, karena ada yang menolak dan interupsi, voting juga tidak," tambah dia.
Dia menambahkan, bila ada yang tak setuju juga biasanya fraksi-fraksi melakukan lobi. Tapi, itu juga tidak dilakukan.
"Syarat formil atau mekansime dalam pengambilan persetujuan tidak memenuhi syarat, melanggar UU MD3, pimpinan sidang yang jadi ketua saya laporkan. Anggota saja nggak boleh melanggar aturan, masa pimpinan melanggar," tambah dia.
Kejanggalan lain kata dia, biasanya nama-nama pengusul hak angket dibacakan. Tapi saat usulan, nama-nama pengusul tak dibacakan. Padahal sewaktu hak angket Century, ada kurang lebih 100 anggota dewan yang mengusulkan dan dibaca seluruhnya.
Boyamin menyebut, meski saat itu pimpinan sidang ada lima orang, tapi hanya empat yang dilaporkan. Fadli Zon sebagai pimpinan sidang tidak dilaporkan karena melakukan aksi walk out saat Fahri Hamzah tidak menggubris interupsi dari amggota.
Novanto, Agus dan Taufik dinilai tidak berusaha mencegah Fahri saat mengetok palu padahal banyak interupsi. Ketiganya malah duduk dan berdiam.
MAKI juga meminta supaya risalah rapat paripurna pada Jumat 28 April 2017 dibuka kepada publik. Hal ini untuk mengetahui cara pengambilan keputusan yang dituliskan dalam rapat.
"Kalau ada, membuat risalah rapatnya gimana? Tahun 1981 aja ada risalah. Sehingga jelas pengambilan keputusannya gimana. Zaman modern gini gado gado betul voting tidak, aklamasi tidak," pungkas dia.
Ketiganya diduga melanggar Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Bab XVII. Yakni pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk memcapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Dan Pasal 177 ayat (3) UU MD3 yakni hak angket dapat dilakukan bila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan dari satu per dua jumlah anggota yang hadir. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved