Praperadilan Kasus Kesaksian Palsu Miryam vs KPK Dimulai 8 Mei

Surya Perkasa/MTVN
03/5/2017 15:12
Praperadilan Kasus Kesaksian Palsu Miryam vs KPK Dimulai 8 Mei
(Tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta. MI/ROMMY PUJIANTO)

PRAPERADILAN Praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus KTP-el, Miryam S Haryani akan dimulai pekan depan. Persidangan praperadilan politikus Hanura versus Komisi Pemberantasan (KPK) ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang perdana akan dimulai tanggal 8 Mei. Senin pekan depan," kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan lewat pesan singkat ke awak media, Rabu (3/5).

Aga mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi komisi antirasuah. Dia pun akan membuktikan pasal yang digunakan untuk menetapkan kliennya ini sebagai tersangka telah salah sasaran.

Miryam dijerat KPK dengan pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengaku jadwal praperadilan ini belum diterima KPK. Namun KPK selalu siap untuk membuktikan penetapan mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut sudah sesuai.

"Kami akan menghadapi praperadilan itu dengan segala materi dan strategi yang kita miliki," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya