Terpidana Ayah dan Anak Diperiksa Lagi Korupsi Al Quran

Cahya Mulyana
03/5/2017 14:29
Terpidana Ayah dan Anak Diperiksa Lagi Korupsi Al Quran
(Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi dua di antaranya adalah ayah dan anak, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 dengan tersangka Politikus Golkar Fahd El Fouz (FEF).

Seluruhnya akan diminta keterangan tentang tahapan pengadaan sampai dugaan intervensi proses tender.

"Seluruh saksi akan diminta keterangan seperti materi yang sudah diungkap dalam persidangan (terdakwa kasus ini yaitu Zulkarnain Djabar, Dendy Prasetya, dan Ahmad Jauhari)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).

Menurutnya, KPK memanggil 11 orang saksi, dua di antaranya terpidana pada kasus tersebut yaitu mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnen Djabar, serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Selain itu, KPK juga memanggil terpidana ketiga kasus ini sekaligus mantan Direktur Umum Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari.

Febri menuturkan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 DPR RI, PNS Kabag Sekretariat Badan Anggaran DPR, Chairunnisa dan Nurul Faiziah.

Selain itu KPK juga menjadwalkan pemanggilan tujuh orang dari pihak swasta seperti Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, staf keuangan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, Euis Nofita Widiyati, karyawan BRI KCP Tambun Bekasi, teller,Fika Ilmannurisa, karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Imam Sati Achmad, dan dari pihak swasta lain yaitu Chandra Darma Permana dan Yuniar Safriana.

Pada perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara putranya, Dendy Prasetya, dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan dan Ahmad Jauhari juga divonis 8 tahun penjara.

KPK berhasil mengembangkan perkara dari tiga terpidana tersebut dengan menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Fahd diduga menerima fee dari proyek tersebut sekitar Rp3.411 miliar. Atas perbuatannya itu Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya