KPK Terus Dalami Korupsi Alquran

Ant/P-5
03/5/2017 08:27
KPK Terus Dalami Korupsi Alquran
(Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fah El Fouz alias Fahd A Rafiq dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/4). -- MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan tersangka Fahd El Fouz.

“Delapan orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF,” kata Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Project Manager PTPerkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) Muhammad Alfian, Direktur Operasional PT PJAN Imam Faozi, Bagian Keuangan dan Administrasi PT PJAN Fanny Arianty, dan Dirut PT Internusa Telekomunikasi Rudy Rosady.

Selanjutnya, mantan Staf Keuangan dan Administrasi PT PJAN Lidia Anggraini Putri, karyawan PT Anugerah Bintang Sejahtera Rizky Moelyoputro, Direktur PT Karya Synergy Alam Indonesia Vasko Ruseimy, dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.

Sebelumnya, KPK telah menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).

KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.

Dua orang lain sudah terlebih dahulu menjalani hukuman, yakni mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dihukum 15 tahun penjara, sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya