Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu atau yang lazim disebut RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan Panja RUU Pemilu telah mengerucutkan dua opsi sistem pemilu, yakni sistem terbuka dan terbuka terbatas. Kedua opsi tersebut akan diputuskan pada 18 Mei mendatang.
Ia menjelaskan sistem proporsional terbuka sama seperti yang diterapkan pada Pemilu 2014. Caleg terpilih ditentukan berasarkan suara terbanyak. Adapun pada sistem proporsional terbuka terbatas, bila tidak ada caleg yang raihan suaranya lebih tinggi dari suara parpol (mencoblos tanda gambar parpol), penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut.
Sistem tersebut hampir sama dengan proporsional tertutup, yakni caleg terpihih ditentukan parpol berdasarkan nomor urut. “Ini namanya sistem tertutup malu-malu, atau terbuka terbatas rasa tertutup,” kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus, di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, lanjut Lukman, panja tetap mempertimbangkan tafsir keputusan Mahkamah Konstitusi No 22-23/PUU-VI/2008 yang mengharuskan pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. “Tentu akan dilihat dari berbagai aspek, termasuk mengevaluasi kelemahan sistem proporsional terbuka selama ini,” jelas politikus PKB itu.
Sistem proporsional terbuka terbatas merupakan usulan pemerintah melalui Pasal 138 ayat (2) dan (3) RUU Pemilu. Alasannya, sistem proporsional terbuka dinilai melemahkan parpol. Sistem itu membuat parpol enggan mengoptimalkan kaderisasi dan cenderung mengambil jalan pintas dengan merekrut tokoh yang sudah terkenal untuk menjadi caleg sekaligus pengumpul suara (vote getter) dalam pemilu.
Menurut Lukman, opsi proporsional terbuka terbatas ialah jalan tengah yang diusulkan pemerintah karena kuatnya penolakan fraksi-fraksi akan sistem proporsional tertutup.
Ganggu tahapan
Di sisi lain, molornya pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran tahapan Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum berharap DPR segera mengesahkan RUU yang seharusnya sudah selesai akhir tahun lalu itu. “Bisa ganggu tahapan meskipun kan belum ditentukan. Kan masih bentuk draf karena belum diketuk RUU ini,” cetus Ketua KPU Arief Budiman.+KPU mendesak agar RUU tersebut dapat disahkan dan berlaku sesegera mungkin. Meski demikian, DPR hanya dapat menjanjikan bisa disahkan bulan ini. “Waktu kita semakin mepet, pekerjaan semakin banyak. Makin merepotkan. DPR janjikan setelah reses, yah mudah-mudahan selesai,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan tidak ada kesepakatan tanggal pengesahan RUU tersebut. Target 18 Mei hanya sebagai penanda semangat DPR untuk kejar batas waktu.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin Pemilu 2019 dapat diselenggarakan tepat waktu, terlepas dari molornya pengesahan RUU Pemilu. “Jangan lupa, negara lain tiga bulan bisa pemilu, kenapa kita 20 bulan tidak bisa?” ujar Kalla optimistis. (Put/Deo/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved