Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mewanti-wanti organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) agar mematuhi koridor hukum dan tidak mengangkat ideologi selain Pancasila. Ormas yang menyeleweng bakal ditindak tegas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin, mengatakan penindakan tersebut bisa berupa pencabutan surat izin keabsahan berdirinya organisasi dari pemerintah, pembubaran organisasi, hingga penindakan hukum.
Tjahjo menyatakan selama ini pemerintah tidak pernah melarang warga negara untuk membentuk organisasi. Pasalnya itu merupakan hak setiap warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Namun, pemikiran dan ideologi yang digunakan tiap ormas haruslah berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi, empat pilar itu harus diakui dan kegiatannya tidak boleh menyimpang dari situ. Kalau menyimpang, pemerintah bisa menindak,” tegas Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, terkait dengan organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kerap melaksanakan seminar anti-Pancasila, pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM. HTI tidak mendaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, izinnya terdaftar di Kemenkum dan HAM.
Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan kesulitan menindak ormas yang anti-NKRI dan anti-Pancasila. Hal itu disebabkan kementerian dan lintas lembaga bisa menindak dengan keputusan terpadu.
“Kalau keagamaan, sumber kita MUI untuk mengeluarkan fatwa, lalu Kejaksaan Agung bisa memutuskan. Kalau anarkistis, kepolisian bisa menindak, lalu Kejaksaan Agung juga bisa membahas dengan kami dan Kemenkum dan HAM. Intinya semua elemen masyarakat bisa melaporkan agar bisa ditindak,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyampaikan pemerintah tengah mengkaji rencana pembubaran kelompok masyarakat yang anti-Pancasila, termasuk HTI. Pembahasan tersebut tengah berlangsung di tataran Kemenko Polhukam.
“Sedang dikaji bagaimana kira-kira untuk membubarkan kelompok-kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi yang jelas-jelas menolak Pancasila, untuk diambil tindakan secara hukum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada Media Indonesia, kemarin.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menyatakan melalui kajian itu pemerintah akan menyampaikan pernyataan resmi terkait dengan sikap dan pandangan terhadap HTI.
HTI sendiri ia sebut telah banyak mengedarkan video-video bernada ajakan untuk khilafah, yang berarti meniadakan NKRI. Selain itu, kepolisian mengacu pada beberapa kasus ketika ada penolakan terhadap HTI.
Timbulkan keresahan
Kepolisian tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan untuk acara bertema Khilafah kewajiban syar’i jalan kebangkitan umat yang menurut rencana digelar di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Alasannya ada penolakan dari beberapa pihak terhadap gelaran tersebut. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa HTI telah meresahkan.
“Kita lihat beberapa kasus adanya penolakan di mana-mana. Pasti sudah ada indikasi-indikasi ke arah situ (meresahkan). Beritanya sudah banyak, videonya sudah banyak, pernyataannya sudah banyak,” ujar Rikwanto.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pembubaran HTI merupakan langkah tepat dan legal. Secara fisik, HTI tidak melakukan kekerasan. Namun, gerakan pemikiran mereka yang mengancam kebinekaan, demokrasi, dan Pancasila secara masif dan sistematis telah merasuk melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan. (Nic/Pol/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved