NasDem Ingin Kualitas Capres Terjaga

Put/Nur/Deo/X-8
03/5/2017 06:23
NasDem Ingin Kualitas Capres Terjaga
(Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pidato politik saat meresmikan pendidikan Akademi Bela Negara (ABN) di Kantor DPP Partai NasDem Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). -- MI/Ramdani)

MESKI mayoritas fraksi di DPR menghendaki Pemilu 2019 tanpa presidential threshold, Partai NasDem bersama PDIP dan Partai Golkar berkukuh ambang batas bagi parpol untuk bisa mencalonkan presiden itu dipertahankan.

Menurut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, mempertahankan presidential threshold sama dengan menjaga kualitas calon yang diajukan dalam pilpres sekaligus menjaga kualitas pemilu itu sendiri.

Ia menegaskan pihak yang ingin menghapus presidential threshold terlalu haus kekuasaan. “Lucu sekali kita ini, terlalu sombong untuk menghapus presidential threshold. Jadi kalau ada bernasib baik, entah siapa, tidak jelas, bisa jadi calon presiden. Dia dapat pengawalan satu bulan penuh, hak protokoler, hak undang-undang. Tapi kemudian kita bingung, siapa dia ini jadi capres,” tegas Surya seusai peresmian Akademi Bela Negara NasDem di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, kemarin.

Ditambahkannya, bila presidential threshold ditiadakan, sistem politik di Indonesia tidak terjaga. Partai NasDem ingin mempertahankan ambang batas perolehan jumlah kursi DPR bagi parpol yang hendak mengajukan capres sebesar 20% secara mandiri dan 25% jika berkoalisi.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan pihaknya juga te­tap menginginkan presidential threshold di angka 20%. “Angka itu wajar untuk capres dan perolehan legitimasi dalam rangka penguatan sistem pemerintahan presidensial.’’

Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, hanya Partai NasDem, Golkar, dan PDIP yang ingin mempertahankan presidential threshold 20% seperti di pemilu sebelumnya. Tujuh fraksi lain mempunyai tafsir sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 bahwa keserentakan pemilu legislatif dan pilpres pada 2019 berimplikasi pada ditiadakannya presidensial threshold. Masalah itu akan diputuskan dalam rapat pansus terhadap isu-isu krusial pada 18 Mei nanti. (Put/Nur/Deo/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya