Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satu fokus KPK ialah proses penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
"Kami ingin mendalami apa yang terjadi pada rentang waktu tersebut, dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai prosedur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
Dalam mengusut kasus itu, KPK telah memeriksa tiga saksi, yakni dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, serta mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Eko Budiyanto.
Hari ini, penyidik KPK menggali keterangan dari Rizal dan Eko. Febri menjelaskan, dari keterangan keduanya, KPK ingin mengetahui aturan apa yang menjadi dasar penerbitan SKL.
Kemudian, KPK ingin mengetahui runutan atau kronologis pengambilan keputusan. Menurut Febri, setidaknya KPK ingin mengetahui segala yang terjadi dalam rentang waktu 2002-2004.
"Jika dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya obligor masih punya kewajiban, tapi diterbitkan SKL, itu melanggar apa?" Tuturnya.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI.
Dia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved