Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Eko Santoso Budianto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Nama Eko sebetulnya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Selasa (2/5). Namun, sekitar pukul 14.10 WIB, Eko keluar dari Gedung KPK.
Kepada pewarta, Eko mengaku dicecar beberapa pertanyaan terkait jabatannya di BPPN waktu itu dengan kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang menyeret mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.
"Diperiksa kasus BLBI. Dulu saya BPPN. Saya dimintai keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, itu saja," jelas Eko di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Dalam kesempatan itu, ia mengklaim tidak kenal dengan Syafruddin yang kini sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI ini. Syafruddin masuk ke BPPN setelah dirinya keluar.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Eko diperiksa dan dimintai keterangan lantaran dirinya juga sempat menjadi bagian dari BPPN. "Yang bersangkutan saat itu bagian dari BPPN. Kita ingin lihat fakta-fakta peristiwa yang terkait. Kita masuk penanganan kasus ini dari SAT," ungkap Febri.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Dia dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun.
KPK telah menyelidiki penerbitan SKL untuk sejumlah penerima BLBI. BLBI digelontorkan untuk 48 bank yang likuiditasnya terganggu pasca krisis ekonomi 1998.
SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. SKL ini dikeluarkan karena banyak obligator yang menunggak pinjaman terjerat hukum. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved