Diperiksa KPK, Rizal Tidak Ingin Kasus BLBI Dibarter Kasus KTP-E

Syaza Wisastro/MTVN
02/5/2017 11:51
Diperiksa KPK, Rizal Tidak Ingin Kasus BLBI Dibarter Kasus KTP-E
(Rizal Ramli -- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Kalau tidak salah saya sudah tiga tahun lalu diperiksa kasus ini sama Pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli dan saya tidak tahu kenapa kasusnya tiga tahun hilang muncul kembali," kata Rizal, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

Ia menceritakan bahwa dahulu dirinya sering dimintakan pendapat saat Baharuddin Lopa (alm) menjabat sebagai Jaksa Agung terkait kasus-kasus dalam bidang ekonomi. "Dulu waktu Jaksa Agung Pak Lopa, banyak kasus-kasus dalam bidang ekonomi. Jaksa memang mengerti aspek hukumnya tetapi tidak mengerti aspek ekonominya," tukas Rizal.

Ia mengatakan bahwa Baharuddin Lopa biasanya datang ke rumah dirinya dengan membawa bahan-bahan untuk didiskusikan. "Kami diskusikan gimana sih modusnya terjadinya kejahatan apakah pada level kebijakan atau pada level pelaksanaan dan kemudian Pak Lopa mengembangkan tetapi sayang Pak Lopa meninggal beberapa lama kemudian," ujar Rizal.

Selain itu, kata dia, saat Bibit Samad Rianto menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dirinya juga dimintai untuk memberikan penjelasan secara tertutup dalam kasus Bank Century. "Apakah kasus Century itu kasus korupsi biasa atau memang kebijakannya yang bersifat kriminal dengan sengaja. Pada waktu itu saya jelaskan kepada Pak Bibit bahwa Century adalah kasus kebijakan yang memang dirancang dari awal sifatnya kriminal dengan ambil uang negara," ungkapnya.

Rizal pun berharap penjelasannya hari ini kepada KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI. "Hanya saja saya berharap kasus ini tidak ditukar guling dengan kasus lain seperti kasus KTP-e. Saya berharap dan kami percara KPK tidak akan melakukan tukar guling terkait soal ini. Ini kesempatan untuk Pemerintahan Jokowi untuk all out buka kedua kasus ini. Ini kesempatan dan momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan good governance di Indonesia," ujar Rizal.

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya